Ayo Belajar Memahami Struktur Putusan Pengadilan!
Rechtschool

Ayo Belajar Memahami Struktur Putusan Pengadilan!

Belum banyak diajarkan di fakultas hukum.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Ayo Belajar Memahami Struktur Putusan Pengadilan!
Hukumonline
Kebanyakan orang beranggapan membaca putusan pengadilan merupakan suatu hal yang rumit. Ada yang mengaku pusing, cepat capek ketika membaca atau bahkan harus memakan waktu yang cukup lama untuk memahami isi putusan. Kendala ini bukan hanya dialami oleh orang awam, tetapi juga dialami oleh sebagian besar mahasiswa hukum.

Inilah alasan mengapa Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MAPPI FHUI) menyelenggarakan “Workshop Analisis Putusan Pengadilan” 22-23 Januari 2014 mendatang.

Koordinator MAPPI FHUI, Dio Ashar mengatakan workshop ini bertujuan untuk membiasakan mahasiswa untuk membaca putusan pengadilan. Setelah biasa membaca dan memahami struktur putusan pengadilan, para mahasiswa hukum ini diharapkan bisa menganalisa putusan-putusan tersebut.

“Kami ingin mendorong kampus untuk lebih banyak lagi menganalisa putusan-putusan pengadilan di Indonesia,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (20/1).

Dio mengungkapkan sebenarnya MAPPI FHUI telah berulangkali menyelenggarakan seminar pentingnya membaca putusan pengadilan. Apalagi, saat ini, mencari putusan pengadilan tak sesulit dahulu, yakni cukup membuka website direktori putusan MA sebagai salah satu wujud hasil dari pembaharuan peradilan.

“Kami melihat putusan-putusan yang sangat banyak di direktori putusan MA itu belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak kampus,” tambahnya.

Dio mengatakan sayang sekali bila fakultas hukum tak memanfaatkan ini. Ia menuturkan penerapan dan pelaksanaan hukum juga bisa dilihat atau dikaji melalui putusan pengadilan, bukan hanya menggunakan teori atau undang-undang. 

Kebiasaan pengajaran yang hanya mengandalkan teori ini, lanjut Dio, membuat banyak mahasiswa hukum yang tak bisa membaca putusan dengan baik. “Mereka sering salah ketika membaca putusan. Ada yang tak tahu apa itu anotasi putusan, ada juga yang tak paham struktur putusan. Bahkan, ada juga yang salah atau memakan waktu lama ketika membaca putusan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Dio berharap agar para mahasiswa yang mengikuti workshop ini bisa belajar banyak bagaimana membaca dan menganalisa putusan MA yang baik dan benar. Ia mengaku senang dengan antusiasme mahasiswa yang ingin ikut workshop ini walau pesertanya hanya diikuti oleh 30 orang. “Bahkan yang daftar lebih dari 30, ya cuma kami batasi pesertanya 30 orang,” tambahnya.

Berdasarkan pengumuman panitia, syarat untuk mengikuti workshop ini cukup sederhana; yakni, mahasiswa hukum yang sudah lulus mata kuliah Hukum Acara Perdata (Haper) dan Hukum Acara Pidana (Hapid). “Kami menyebarkan informasi ini ke beberapa fakultas hukum di Jakarta, tapi para peserta workshop yang mendasar kebanyakan berasal dari UI dan Unpad,” ungkapnya.

Dio ‘membocorkan’ beberapa materi yang akan dibahas dalam workshop ini. Pertama, materi ‘Bagaimana Sejarah Keterbukaan Peradilan Indonesia’ yang dibawakan oleh Dosen FH Al Azhar yang juga anggota Tim Pembaharuan Peradilan Nisa Istiani. Kedua, materi “Pembacaan Struktur Putusan Pengadilan” yang dibawakan oleh peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil.

Ketiga, materi yang dibawakan oleh seorang jaksa dan pengajar FH UI, Narendra Jatna yang bertajuk ‘Metodologi Analisa Putusan’.

Salah seorang peserta workshop, Adery Saputro mengatakan motivasinya mengikuti workshop ini karena ingin belajar lebih dalam apa sebenarnya tujuan adanya putusan pengadilan, bagaimana mencari putusan, hingga bagaimana memahami struktur putusan. Ilmu-ilmu seperti ini tak didapatkannya di bangku kuliah.

“Di kampus itu kan yang dipelajari hanya teori-teori saja, kami jarang diajarkan mengenai putusan pengadilan,” ungkap mahasiswa FHUI angkatan 2010 ini.

Adery yang mengambil program kekhususan hukum pidana di FHUI mengakui bila selama ini ia jarang sekali membaca putusan sebagai tugas kuliah. “Jarang sekali membaca putusan. Saya mungkin membaca putusan hanya di mata kuliah Hukum Acara Pidana atau Praktek Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adery menjelaskan bahwa tujuannya mengikuti workshop ini hanya semata-mata untuk mengasah ketrampilannya di bidang hukum. Ini berbeda dengan beberapa temannya yang mengikuti workshop karena memang ingin ikut lomba mencari putusan yang diselenggarakan oleh MA dan beberapa fakultas hukum.

“Saya nggak ikut lomba, hanya karena ingin belajar bagaimana memahami putusan saja,” pungkasnya melalui sambungan telepon.
Tags:

Berita Terkait