BNP2TKI dan Polisi Hong Kong Kunjungi Erwiana
Aktual

BNP2TKI dan Polisi Hong Kong Kunjungi Erwiana

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BNP2TKI dan Polisi Hong Kong Kunjungi Erwiana
Hukumonline
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat dan sejumlah polisi Hong Kong serta pejabat Kementerian Perburuhan negeri itu mengunjungi seorang TKI korban kekerasan Erwiana Sulistyaningsih.

"Saya menyambut baik kedatangan polisi Hong Kong ini karena menunjukkan keseriusan dalam mencari keadilan bagi Erwiana," kata Jumhur melalui layanan pesan BlackBerry dalam perjalanan bersama polisi Hong Kong untuk menemui Erwiana di Sragen, Jawa Tengah, Senin.

Erwiana (22 tahun) asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berada di rumah sakit di Sragen untuk menjalani pengobatan dan perawatan setelah kembali ke Tanah Air beberapa waktu lalu karena mendapat kekerasan dan penggunanya, Law Wan Tung.

"Saya sampaikan bahwa pengguna jasa (user) yang melakukan kekerasan itu sudah ditahan saat mau melarikan diri ke luar Hong Kong," kata Jumhur.

Karena pengawasan yang ketat dari kepolisian Hong Kong, katanya, maka saat di bandara, tersangka dapat dilakukan penahanan.

"Kedatangan polisi Hong Kong di sini tentunya untuk mempersiapkan berkas penuntutan dan juga kemungkinan untuk mendatangkan Erwiana kembali ke Hongkong sebagai saksi korban," kata Jumhur.

Dalam kunjungan tersebut, selain polisi dan pejabat Kementerian Perburuhan Hong Kong, Jumhur juga didampini pejabat dari Konsulat Jenderal RI Hong Kong, pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Erwiana Sulistyaningsih bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Hong Kong pada 9 Januari lalu pulang dengan keadaan banyak luka.

TKI yang bekerja di rumah Law Wan Tung itu diberangkatkan PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten pada 15 Mei 2013.

Setibanya di Tanah Air, Erwiana langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

Jumhur pun memberikan bantuan untuk korban dan telah mengirimkan surat pada 13 Januari kepada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong untuk pemberitahuan tuntutan.

KJRI telah melapor kepada Kepolisian Hong Kong yang langsung mendatangi dan memeriksa pengguna jasa TKI tersebut.
Tags: