Besok, MK Putuskan Gugatan Pemilu Serentak
Berita

Besok, MK Putuskan Gugatan Pemilu Serentak

Apapun putusan MK, akan mengikat seluruh warga negara termasuk pemohon.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Besok, MK Putuskan Gugatan Pemilu Serentak
Hukumonline
Polemik mengenai pelaksanaan pemilu serentak lewat pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan segera terjawab. Soalnya, Kamis (23/1) besok, MK telah mengagendakan pembacaan putusan pengujian sejumlah pasal dalam UU Pilpres yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.

MK menegaskan putusan sudah dipertimbangkan secara matang dan detil berdasarkan konstitusi. “Pertimbangan kita berikan secara maksimal dan detil, kita tunggu saja besok. Intinya, secara prosedural sudah kita lengkapi,” kata Hakim konstitusi Harjono saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/1).

Harjono mengakui sebelumnya mantan Ketua MK, Moh Mahfud MD mundur, putusan pengujian UU Pilpres itu sudah selesai dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH). Akan tetapi, dalam penyusunan draft putusan memang memerlukan banyak waktu. Belum lagi, terpotong waktu untuk menangani sengketa Pemilukada yang banyak dan kasus Akil Mochtar. “Tidak ada maksud MK menunda-nunda. Saat ini putusannya sudah final, para hakim sudah menyatakan pertimbangannya,” tukasnya.

Harjono mengungkapkan dalam pertimbangan putusan pengujian UU Pilpres yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak ini sama sekali tidak menyertakan pendapat hakim konstitusi Arief Hidayat dan Patrialis Akbar. Sebab, kedua hakim itu masuk setelah pengujian UU Pilpres sudah selesai disidangkan.

Dengan demikian, pertimbangan yang termuat dalam putusan ini murni pertimbangan para hakim sebelumnya, yang memang sudah final sejak lama. “Besok kan akan dibacakan secara terbuka. Intinya Pak Arief dan pak Patrialis tidak dimintai pertimbangan,” jelasnya.

Minta pemurnian
Kuasa hukum Effendi Gazali (Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak), AH Wakil Kamal meminta MK melakukan pemurnian Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1), (2) UUD 1945 dengan melaksanakan pemilu serentak. Sebab, berdasarkan spirit original intens saat amandemen UUD 1945 mengenai pelaksanaan pemilu dimasukkan adalah pemilu serentak.

“Pemiludipisah antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden(tidak serentak) nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi. Sebab, pembentuk konstitusi menghendaki pemilu harus serentak untuk meneguhkan dan memperkuat sistem presidensial sesuai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945,” kata Wakil Kamal dalam keterangan persnya yang diterima hukumonline.

Dia menilai sangat positif bagi bangsa ini apabila pemilu dilaksanakan serentak. Seperti, menegakkan sistem presidensial, menjamin Political Efficacy (kedaulatan dan kecerdasan pemilih), dan mencegah terulangnya transaksi politik dagang sapi. Diharapkan muncul pemimpin alternatif dan tidak terjadi penyanderaan kabinet dari presiden terpilih. “Pihak-pihak yang menolak pemilu serentak atau dilaksanakan pada pemilu 2019 sejatinya tidak memahami konstitusi,” katanya.

Terlebih, kata dia, KPU telah menyatakan siap melaksanakan pemilu serentak apabila pengujian UU Pilpres ini dikabulkan MK. KPU dapat menjadwal ulang pelaksanaan pemungutan suara sesuai Pasal 3 ayat (4) UU Pilpres. Karena itu, pihak-pihak yang menyatakan apabila pemilu serentak dilaksanakan pada tahun 2014 ini akan menimbulkan kegaduhan politik hanyalah rumor belaka demi melindungi kepentingan pribadi syahwat politik dan partainya.

“Sekali lagi, kami Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentaktidak mempunyai kepentingan politik pragmatis atau kepentingan parpol tententu dan tidak ada diantara kami yang ingin maju sebagai capres dan cawapres tahun 2014 ini. Ini semata-mata turut berperan menegakkan konstitusi dan demokrasi yang lebih baik.”

Effendi Gazali yakin MK akan mengeluarkan putusan yang sesuai dengan kondisi saat ini. Dia tegaskan gugatan yang diajukan ke MK murni sebagai pemilih, tidak ada kepentingan dengan partai politik manapun.

“Yang membedakan permohonan kami dengan Prof Yusril adalah kami berangkat dari hak pemilih. Sementara Prof Yusril menggunakan hak konstitusionalnya secara sah, dengan pintu masuk sebagai Capres. Di situ bedanya,” katanya.

Namun, apapun putusan MK terhadap pengujian UU Pilpres ini besok, Effendi menyatakan putusan tersebut akan mengikat seluruh warga negara termasuk Yusril Ihza Mahendra.
Tags:

Berita Terkait