Ketika Larangan Merokok di Pengadilan Hanya Slogan Kosong
Jeda

Ketika Larangan Merokok di Pengadilan Hanya Slogan Kosong

Beragam alasan demi pembenaran merokok

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Rambu larangan merokok. Foto: Ilustrasi (SGP)
Rambu larangan merokok. Foto: Ilustrasi (SGP)
Setiap orang mengetahui bahwa pengadilan adalah muara terakhir dalam penegakan hukum. Setiap yang melanggar hukum akan berhadapan dengan pengadilan.

Tapi tunggu dulu. Misi mulia tersebut tidak sesuai dengan praktiknya. Pengadilan tempat orang mencari keadilan dan disesaki dengan para penegak hukum itu ternyata tetap banyak pelanggaran hukum yang terjadi. Contoh kecil saja adalah merokok.

Bila pernah berkunjung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pernahkah Anda membaca kalimat peringatan “Dilarang Merokok” yang banyak ditempel di dinding itu? Sebagian besar pengunjung di pengadilan yang menjadi model percontohan pengadilan nasional itu pasti pernah membaca tulisan ini.

Namun, apa yang terjadi? Asap rokok berterbangan di mana-mana. Orang-orang tetap merokok meskipun peringatan ini banyak menghiasi dinding tempat orang-orang menegakkan hukum. Jika kita mau melongok sebentar ke pot-pot bunga dan teras lantai tiga pengadilan, puntung rokok berserakan di mana-mana. Sayangnya, tak ada yang menghiraukan. Acuh.

Anehnya, para perokok kebanyakan adalah orang-orang yang pandai membaca dan mengerti hukum. Para pengacara dan jaksa yang tengah menunggu sidang adalah pelaku utama yang mengepulkan asap beracun ini. Memang tak semua, tapi mayoritas. Seharusnya mereka memahami arti larangan tersebut dan mematuhinya. Lebih lagi, ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

“Kan tulisannya di sana (di dinding, red). Sedangkan kita merokok di sini (di bangku, red)”. Dalih itulah yang sangat populer diucapkan para pengepul ketika ditegur. Meskipun banyak yang tetap melanjutkan aktivitas menghisapnya, ada juga yang malu dan langsung mematikan rokoknya. “Maaf,” ucap salah seorang jaksa sambil nyengir.

“Ruang untuk merokoknya tidak ada. Ruangannya sudah beralih fungsi jadi tempat penyimpanan arsip. Jadi mau merokok dimana? Kalau dilarang, harusnya disediakan juga hak buat para perokok”. Itu adalah alibi lain yang dilontarkan para perokok ketika diingatkan untuk tidak merokok.

Berdasarkan pantauan hukumonline, alasan para perokok memang sesuai fakta, yakni ruang yang disediakan untuk merokok telah beralih fungsi untuk penyimpanan arsip. Dokumen-dokumen yang sedianya tersimpan di lantai bawah ruang pengadilan berpindah ke ruangan merokok. Sebabnya tak lain ruang penyimpanan arsip tersebut sempat terendam banjir. Alhasil, dokumen-dokumen yang dapat diselamatkan dipindahkan ke ruangan merokok.

Sikap abai yang dilakukan para perokok rupanya sangat menganggu non-smokers yang juga ada di pengadilan. Ketika asap rokok meliuk-liuk ke hidung orang-orang yang tak merokok, berbagai cara dilakukan demi terhindar dari asap rokok. Ada yang mengibas-ngibaskan tangan, menggeser sedikit badannya, bahkan memilih melarikan diri dari si pengepul.

Ada lagi yang cara lain yang dilakukan manusia antirokok ini. Misalnya, seorang pengacara muda, Ngurah Anditya Ari Firnanda. Ia memilih untuk meniup kembali asap rokok yang mendekat kepadanya. Sikap demikian dia ambil lantaran merasa sungkan untuk menegur para perokok yang tidak begitu ia kenal.

Nggak enak. Palingan kalau ada asap yang ke kita, kita tiup balik. Anggep aja main kungfu. Lama-lama nanti dia sadar dan matikan rokoknya,” tutur Ngurah kepada hukumonline, Rabu (22/1).

Melihat fenomena ini, Ngurah mengimbau agar para penegak hukum sudah sepatutnya untuk sadar diri. Sebagai para penegak hukum, mereka harusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga dan menegakkan hukum, serta menjadi teladan dan panutan bagi orang lain.

Pengacara asal Bali ini juga mengingatkan agar petugas keamanan PN Jakarta Pusat juga dapat mengambil sikap tegas terhadap pelanggar aturan. Jika perlu, para perokok tersebut dikenakan denda, di foto dan dipajang di dinding pengadilan. “Seperti mading (majalah dinding, red) zaman SMA dulu. Biar pada malu,” lanjutnya.

Selain itu, Ngurah juga meminta agar pengadilan bersikap konsisten. Pengadilan jangan mengambil hak para perokok dengan mengubah fungsi ruangan merokok. “Kalau ada tempatnya, ya jangan diambil dong. Kalau mengutip kata Bang Rhoma, T-E-R-L-A-L-U,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait