Pencemaran Nama Baik, Mahfud MD Lapor ke Bareskrim
Berita

Pencemaran Nama Baik, Mahfud MD Lapor ke Bareskrim

Lantaran dituding 'bermain' dalam sengketa Pilkada Banten tahun 2011.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Eks Ketua MK Mahfud MD (batik merah) didampingi pengacaranya Henry Yosodiningrat memberikan keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis (24/01). Foto: RES
Eks Ketua MK Mahfud MD (batik merah) didampingi pengacaranya Henry Yosodiningrat memberikan keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis (24/01). Foto: RES
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD,  tak terima dituding ‘bermain’ dalam sengketa Pilkada Banten yang memenangkan Ratu Atut Chosiyah. Atas tudingan itu, Mahfud melaporkan juru bicara pasangan Wahidin-Irna pada Pilgub  Banten 2011, yakni Ahmad Jazuli Abdilah, ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/84/I/2014.

“Saya melaporkan saudara Ahmad Jazuli Abdillah yang mengaku juru bicara pasangan calon gubernur dalam Pilkada Banten yang mengatakan saya ikut bermain memenangkan Atut dalam sengketa Pilkada Banten,” ujarnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (24/14).  

Menurut Mahfud, Jazuli telah mengatakan bahwa dirinya sempat bertemu dengan Ratu Atut Chosiyah ketika menonton pertandingan sepak bola di Gelora Bung Karno. Pertemuan itu dilakukan sehari sebelum putusan MK dibacakan. Pernyataan Jazuli itu dinilai Mahfud sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Mahfud mengaku dirinya memang pernah menyaksikan pertandingan final sepak bola piala Sea Games Indonesia melawan Malaysia di Gelora Bung Karno pada 21 November 2011. Saat itu, ia menonton bersama sejumlah pejabat negara. Menurutnya, ia bertemu dengan sejumlah pejabat dan duduk di VVIP. Seingat Mahfud, pejabat itu antara lain Andi Malarangeng –kala itu Menpora-, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPR Irman Gusman, dan Agung Laksono. Namun, ia membantah ada pembicaraan dengan Atut kala itu.

“Saya memang melihat Atut, tetapi saya duduk di belalkang, dia di depan. Saya di belakang karena terlambat. Saya datang karena diundang Menpora,” ujarnya.

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu menuturkan, mengaitkan Atut dengan dirinya adalah fitnah. Bahkan, kata Mahfud, tudingan tersebut tidaklah berdasar. Dia yakin melaporkan Jazuli ke Bareskrim merupakan langkah hukum yang tepat.

Penasihat hukum yang ditunjuk Mahfud, Henry Yosodiningrat, menambahkan jeratan pidana yang digunakan adalah Pasal 310 dan atau 311 KUHP. Menurutnya, tudingan yang seolah-olah mengisyaratkan kliennya ‘bermain’ dalam perkara sengketa pilkada tidaklah benar.

“Pada kenyataanya tidak. Yang dilaporkan Ahmad Jazuli Abdillah, dia mengaku juru bicara pasangan Wahidin-Irna,” katanya.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim), Komjen Suhardi Alius, mengaku belum mendapat laporan dai Mahfud. Namun biasanya, kata Suhardi, setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk kemudian didistribusikan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir Pidum). “Kita verifikasi dulu,” ujarnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Rony F Sompie, menambahkan soal tindaklanjut laporan pelapor, penyidik mesti mempelajari dan meneliti. Menurutnya, jika telah memenuhi persyaratan dan ada alat bukti yang cukup, penyidik akan menindaklanjuti.

“Nanti diteliti dulu, kemudian didistribusikan untuk ditindaklanjuti,” pungkas jenderal polisi bintang dua itu,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait