MK Jelaskan Kronologis Putusan UU Pilpres
Berita

MK Jelaskan Kronologis Putusan UU Pilpres

Pemohon pengujian UU Pilpres meminta MK membenahi manajemen perkara.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
MK telah mengirim surat penjelasan kepada Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Surat ini merespon dugaan kejanggalan yang muncul dalam putusan uji materi UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terkait penundaan pelaksanaan pemilu serentak.

Ketua MK Hamdan Zoleva mengatakan surat ini merupakan sikap dan jawaban resmi Mahkamah untuk memperjelas dugaan kejanggalan yang dilontarkan koalisi lantaran lamanya proses pembacaan putusan. Dalam surat itu, dijelaskan kronologis proses pembuatan putusan perkara pengujian UU Pilpres mulai dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hingga pembacaan putusan 23 Januari kemarin.

“Kita sudah memberikan surat keterangan, yang pada pokoknya tidak ada yang salah (dalam putusan), semuanya hanya masalah teknis saja. MK telah mengirimkan kemarin (28/1), dalam bentuk penjelasan kronologi perkara dari awal persidangan hingga pembacaan putusan,” ujar Hamdan ketika ditemui di Gedung MK, Selasa (28/1).

Pernyataan Hamdan dibenarkan Sekjen MK, Janedjri M Gaffar. Janedjri mengungkapkan keterangan atau fakta proses perkara UU Pilpres harus disampaikan karena melihat perkembangan isu setelah pengucapan putusan UU Pilpres yang mulai dikait-kaitkan dengan kepentingan politik.

“Kita tidak pernah diintervensi partai politik manapun,” tegas Janedri saat ditemui di ruang kerjanya.

Dengan surat penjelasan itu, MK ingin meluruskan dan menjelaskan fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses pengujian UU Pilpres sebagai bentuk transparansi lembaga. Dia mengakui putusan pemilu serentak memang sudah diputus dalam RPH pada 26 Maret 2013, saat Mahfud MD masih menjabat sebagai ketua MK. Rapat RPH disepakati mengabulkan permohonan pemilu serentak, tetapi belum ada legal opinion.   

Akan tetapi, dua persoalan lain masa pemberlakuan pemilu serentak dan Presidensial Threshold (PT) dibahas setelahnya. Mahfud MD menyatakan akan mengikuti suara mayoritas. Namun, apabila dalam pengambilan putusan suaranya sama banyak untuk mengambil pertimbangan lain, Mahfud akan dimintai pendapatnya. Dia melanjutkan pembahasan dua isu hukum itu dan finalisasi draf putusan itu, MK menggelar RPH lanjutan sebanyak tujuh kali.

Pada 8 Juli 2013, RPH menyepakati Ketua MK Akil Mochtar sebagai hakim drafter putusan. Lalu, 22 Juli 2013 dibahas PT dan pemberlakuan pemilu serentak, tetapi tidak selesai hingga Akil ditangkap KPK. Pada 28 Oktober 2013, RPH menyepakati pemilu serentak pada 2019 dan seterusnya dengan hakim drafter putusan diserahkan pada Hamdan Zoelva. RPH pada 18 November 2013 membahas draf putusan; RPH lanjutan pada 17 Januari 2014 menyepakati permohonan PT ditolak; RPH lanjutan 20-22 Januari 2014 finalisasi draf.                  

“Untuk itu, kita jabarkan dalam bentuk kronologis hingga pembacaan putusan pada Kamis 23 Januari 2014, biar jelas sebagai bentuk transparansi kami, kan dari situ bisa jelas,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, AH Wakil Kamal menghormati sikap MK yang bersedia memberikan klarifikasi atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul dalam putusan UU Pilpres. Hanya saja, dia berharap ini menjadi pembelajaran bagi MK agar lembaga tersebut melakukan pembenahan manajemen penanganan perkaranya.

Sebab, dirinya melihat dengan adanya kasus ini berarti ada kesalahan manajemen maupun sistem yang tidak berjalan dengan baik. “Kita hormati penjelasan MK, tapi yang menjadi catatan kami, MK harus segera berbenah sebagai peradilan modern. Ada missmanajemen disitu,” kata Wakil saat dihubungi.
Tags:

Berita Terkait