Diapresiasi, Dua TKI Lolos dari Ancaman Hukuman Mati
Berita

Diapresiasi, Dua TKI Lolos dari Ancaman Hukuman Mati

Buah dari upaya perlindungan hukum yang dilakukan banyak pihak.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Diapresiasi, Dua TKI Lolos dari Ancaman Hukuman Mati
Hukumonline
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, menyambut baik putusan vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan Malaysia terhadap Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu. Kedua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ini semula terancam vonis mati. Frans dan Dharry terancam hukuman mati karena didakwa membunuh warga Malaysia di arena permainan playstation milik majikannya, Hooi Teong Sim, di Selangor Malaysia, 2009 silam.

Muhaimin mengaku bersyukur atas pembebasan itu. Ia pun berjanji bakal terus mengoptimalkan penyelamatan semua pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati. "Pemerintah akan terus memperjuangkan dengan berbagai upaya secara seoptimal mungkin untuk menyelamatkan semua WNI dan TKI dari ancaman hukuman mati di semua negara penempatan," kata Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Selasa (28/1).

Muhaimin melanjutkan, berdasarkan laporan Atase Tenaga Kerja (Atnaker) di Kuala Lumpur, pada sidang banding, Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia memutuskan Hiu bersaudara bebas murni. Menindaklanjuti putusan itu, kata Muhaimin, dalam waktu dekat KBRI akan membuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Hiu bersaudara agar mereka bisa pulang ke Indonesia. "Diharapkan pada saat hari raya imlek Hiu bersaudara bisa merayakan bersama keluarganya di Kalbar".

September tahun lalu, Muhaimin menjenguk Hiu bersaudara di penjara Kajang, Malaysia. Kunjungan itu memompa semangat Hiu bersaudara agar menghadapi seluruh proses persidangan dengan baik.

Vonis bebas itu, klaim Muhaimin, adalah buah dari koordinasi yang baik dengan berbagai pihak. Termasuk KBRI Malaysia yang menyediakan pengacara untuk Hiu bersaudara. Pemerintah Indonesia telah melakukan pendampingan hukum dan pembelaan sejak kasus Hiu bersaudara mencuat. Pendampingan terus dilakukan dengan cara menyiapkan pengacara khusus sampai tingkat banding dan kasasi. Upaya itu dilakukan agar Hiu bersaudara bebas.

"Pemerintah secara maksimal berusaha memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada semua TKI yang terlibat masalah hukum di negara-negara penempatan. Terutama TKI yang terancam hukuman mati," tandas Muhaimin.

Kemenakertrans mencatat Hiu bersaudara bekerja di kedai arena permainan playstation di Selangor, Malaysia sejak 2009. Mereka masuk dan bekerja ke Malaysia menggunakan visa turis.

Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh, mengapresiasi putusan bebas tersebut.  Tapi politisi Partai Golkar ini mengingatkan masih banyak masalah hukum yang menjerat pekerja migran dan warga negara Indonesia di Malaysia. "Mengingat betapa kompleksnya masalah-masalah TKI ini maka tidak ada ruang bagi pemerintah untuk abai ataupun lengah," ucap Poempida.

Bagi Poempida, keberhasilan pemerintah Indonesia melakukan pendampingan terhadap pekerja migran Indonesia yang tersandung masalah hukum harus memperkuat kepercayaan diri. Sehingga pemerintah dapat melakukan akselerasi penyelesaian berbagai masalah yang menjerat pekerja migran dan warga negara Indonesia di luar negeri.
Tags: