Keluarga Korban Salah Tangkap Mengadu ke Komnas HAM
Berita

Keluarga Korban Salah Tangkap Mengadu ke Komnas HAM

Komnas HAM diminta lakukan investigasi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Keluarga Korban Salah Tangkap Mengadu ke Komnas HAM
Hukumonline
Di berbagai daerah, tak jarang terjadi kasus salah tangkap yang dilakukan aparat kepolisian. Tidak terkecuali di Jakarta. LBH Jakarta mencatat kasus salah tangkap pernah menimpa seorang tukang ojek yang biasa mangkal di lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Kali ini, kasus serupa ditengarai kembali terjadi dan menimpa seorang warga Penjaringan, Jakarta Utara.

Dugaan salah tangkap itu dijelaskan pengacara pembela pidana LBH Jakarta, Hendra Supriatna, saat mendampingi keluarga korban mengadu di kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (29/1).

Korban salah tangkap bernama Rangga. Penangkapan yang terjadi Desember tahun lalu itu diduga dilakukan oknum Kepolisian Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan itu dilakukan karena Rangga dituduh menganiaya seorang anggota Polres Jakarta Utara. Peristiwa penganiayaan anggota polisi itu terjadi pada 6 Desember 2013 di daerah Pakin, Jakarta Utara. Hendra mengklaim kliennya ada di rumah saat anggota polisi dianiaya.

Pada saat Rangga ditangkap, Hendra melanjutkan, oknum kepolisian tidak menunjukan surat tugas dan perintah penangkapan. Rangga langsung ditangkap dan dimasukan ke Pos Polisi Muara Karang, Jakarta Utara. Berdasarkan pengakuan Rangga, di Pos Polisi itu terjadi tindak kekerasan. Tubuh Rangga luka dan kedua kakinya ditembak. Ia juga dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) "Rangga tidak di BAP, tapi dia disuruh menandatangani BAP yang sudah disiapkan," katanya kepada wartawan di kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (29/1).

"Kami minta Komnas HAM lakukan investigasi atas penyiksaan yang dilakukan oknum Kepolisian terhadap Rangga. Kemudian, segera membuat rekomendasi," tutur Hendra.

Kejanggalan lainnya, Hendra mengatakan dalam tembusan surat penangkapan yang diterima keluarga korban tanggal 13 Desember 2013, tidak ada penjelasan kenapa Rangga ditangkap. Seharusnya dalam surat itu dijelaskan perihal penangkapan. Apalagi, surat penangkapan itu harusnya ditunjukan kepada keluarga ketika Rangga ditangkap yaitu 10 Desember 2013.

Pada kesempatan yang sama asisten pengacara pembela pidana LBH Jakarta, Eko Haridani, meminta Komnas HAM mendesak Kepolisian untuk melakukan visum terhadap Rangga. Kemudian, Komnas HAM diharapkan dapat memberikan keterangan saat dipersidangan nanti.

Sementara kakak Rangga, Patimah, berharap Komnas HAM dapat membantu agar Rangga segera dibebaskan. Selain itu ia berharap kasus yang menimpa Rangga tidak terjadi lagi. Apalagi Patimah mencatat kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya di Penjaringan. "Kami harap Komnas HAM menuntaskan kasus itu agar tidak terjadi lagi. Jangan ada rangga-rangga lainnya," harapnya.

LBH Jakarta dan keluarga korban menilai tindakan yang dilakukan oknum polisi terhadap Rangga melanggar UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights. Dalam peraturan itu ditegaskan anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan terhadap tahanan atau orang yang disangka terlibat kejahatan.

Komisioner Komnas HAM, Nur Khoiron, mengatakan Komnas HAM akan menindaklanjutinya, termasuk meminta klarifikasi atau memangil pihak terkait, Polri dan Polres Jakarta Utara. Lewat klarifikasi itu Komnas HAM dapat mengetahui benar tidaknya salah tangkap sebagaimana yang dituturkan keluarga korban atau ada temuan lain.

Jika pihak yang disasar tidak memberi klarifikasi maka Komnas HAM akan melayangkan surat peringatan dan bisa langsung menerbitkan rekomendasi. Khoiron pun menyebut pekan depan akan mengkomunikasikan kasus ini kepada Kompolnas. "Untuk investigasi ya itu, kami akan minta klarifikasi, melakukan pemanggilan, meminta kepolisian melakukan visum terhadap korban yang dianiaya itu. Kalau benar salah tangkap, ya proses hukum berlanjut," katanya.

Selain itu Khoiron menjelaskan salah tangkap seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab dalam peraturan yang ada seperti Peraturan Kapolri, ada standar HAM yang harus dipenuhi dalam melakukan penangkapan. Misalnya, sebelum dilakukan penangkapan, aparat harus menjelaskan tentang proses penangkapan itu. Kemudian menunjukan surat penangkapan resmi. Sekalipun pihak yang hendak ditangkap melarikan diri maka tidak boleh ditembak ditempat. Jika terdapat penyiksaan maka telah terjadi pelanggaran HAM.

Komnas HAM pun menurut Khoiron telah berupaya agar Kepolisian mematuhi standar-standar HAM dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. Hal itu tertuang dalam MoU antara Komnas HAM dan Polri yang disepakati sejak 2010. Walau begitu tidak mudah untuk memberikan pemahaman terhadap seluruh anggota Polri atas pelaksanaan standar HAM itu.

Khoiron juga mengingatkan Indonesia sudah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan (CAT). Tapi belum meratifikasi protokol opsional (OPCAT). Padahal, jika OPCAT diratifikasi akan ada pengawasan khusus dari komte internasional terhadap praktik-praktik penyiksaan di Indonesia. Serta ada upaya-upaya restrukturisasi, pembenahan birokrasi dan sistem internal di Polri. Jika OPCAT diratifikasi Khoiron yakin kasus penyiksaan yang terjadi di Indonesia bakal menurun. "Komnas HAM masih mendorong pemerintah untuk meratifikasi OPCAT," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait