Sebelum Akil Ditangkap, Majelis Panel Menangkan Khofifah
Berita

Sebelum Akil Ditangkap, Majelis Panel Menangkan Khofifah

Akil benarkan isi BBM terkait permintaan dana Pilkada Jawa Timur.

Oleh:
NOV/ASH
Bacaan 2 Menit
Sebelum Akil Ditangkap, Majelis Panel Menangkan Khofifah
Hukumonline
Penyidikan perkara korupsi dan pencucian uang dengan tersangka M Akil Mochtar dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang itu ke penuntut umum. KPK telah menunjuk 12 penuntut umum untuk menangani perkara Akil.

Johan melanjutkan, untuk sangkaan Pasal 12 B UU Tipikor, Akil diduga menerima gratifikasi terkait sengketa Pilkada Banten, Empat Lawang, Palembang, Tapanuli Tengah, Lampung Selatan, Morotai, Maluku Utara, Buton, dan Sulawesi Tenggara. “Khusus Pilkada Jawa Timur, itu dugaan penerimaan janji,” katanya, Rabu (29/1).

Atas pelimpahan tersebut, pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan tengah menyiapkan sejumlah dokumen untuk pembelaan dan pembuktian terbalik di persidangan. Ia belum mau membeberkan dokumen-dokumen apa saja yang dimaksud.

Tamsil mengungkapkan, penuntut umum juga telah memperpanjang penahanan Akil terhitung tanggal 29 Januari 2014 sampai 17 Februari 2014. Tamsil membeberkan beberapa pengakuan Akil terkait sengketa Pilkada Jawa Timur. “Pak Akil bilang putusan majelis panel memenangkan Khofifah (Indar Parawansa),” ujarnya.

Ia menjelaskan, putusan majelis panel tidak bulat. Komposisinya dua hakim menerima permohonan Khofifah, sedangkan satu hakim menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Tamsil tidak mengetahui siapa anggota majelis panel yang menyatakan dissenting opinion. Tamsil meminta agar hal ini ditanyakan langsung kepada Akil.

Pengakuan Akil ini justru menimbulkan pertanyaan, mengapa putusan sengketa Pilkada Jawa Timur berubah saat dibacakan delapan hakim konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva? Tamsil menerangkan, putusan berubah setelah rapat permusyawarahan. Hasil rapat permusyawarahan hakim memutuskan menolak permohonan Khofifah.

Kemudian, mengenai BBM Akil dengan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur Zainudin Amali yang pada intinya meminta Zainudin menyiapkan dana dibenarkan oleh Tamsil. Ia menerangkan, BBM itu hanya bercanda. Tidak mungkin Akil serius meminta dana karena BBM dikirimkan setelah majelis panel memutuskan kemenangan Khofifah.

Sementara, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, majelis panel yang memeriksa permohonan Khofifah memang terdiri dari Akil, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman, tapi pengambilan keputusan tetap berada di rapat permusyawarahan hakim. Majelis panel hanya melakukan pemeriksaan sampai sidang terakhir tanggal 2 Oktober 2013.

Malam harinya, Akil ditangkap KPK. Menurut Hamdan, Akil tidak ikut dalam rapat permusyawarahan hakim karena sudah ditangkap KPK. Para hakim MK baru menggelar rapat permusyawarahan sehari setelah penangkapan Akil, 3 Oktober 2013 yang hasilnya menolak permohonan Khofifah untuk seluruhnya.

Untuk mendukung pernyataannya tersebut, Hamdan menegaskan semua proses sidang hingga pengambilan keputusan tercatat dalam Berita Acara. Ia tidak mengetahui, mengapa Akil mengaku keputusan yang diambil adalah memenangkan Khofifah. “Bagaimana bisa (dibilang) menang, sidangnya saja baru selesai 2 Oktober 2013,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, MK mengukuhkan kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2013-2018 pada 7 Oktober 2013. MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.

Dalam pertimbangannya, MK menganggap dalil pemohon terkait program Pemprov Jawa Timur Tahun 2010 tidak beralasan menurut hukum. Sama halnya dengan dalil mengenai keterlibatan pejabat struktural dan aparatur pemerintahan daerah yang membagikan uang tunai dan bantuan barang untuk memenangkan pihak terkait.

MK tidak menemukan bukti atas dalil yang mengatakan pihak termohon menghambat keberadaan pemohon sebagai pasangan calon kepala daerah Jawa Timur 2013 dengan tidak segera mensosialisasikan nama dan tidak segera mencetak nama pemohon sebagaimana pasangan calon dalam Formulir C-1.

Selain itu, MK tidak menemukan bukti mengenai dalil pemanfaatan dana hibah dan Bansos untuk kepentingan politik pasangan KarSa. Menurut MK, anggaran untuk hibah dan bantuan sosial merupakan bagian dari program anggaran belanja Pemerintah Daerah Jawa Timur yang dialokasikan pada pos belanja hibah dan bantuan sosial.

Terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 19 Juli 2013 juga dianggap MK tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, DPT itu telah disempurnakan dengan DPT baru yang ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri Komisioner dan Tim Kampanye, Pasangan Calon, termasuk Tim Kampanye Pemohon.

Berdasarkan rapat pleno tersebut, jumlah DPT baru yang benar adalah sebanyak 30.034.249 dan telah dicetak kartu suara sebanyak 30.769.783 (jumlah DPT ditambah 2,5%) sesuai dengan addendum. Bukan sebanyak 33.362.095 sebagaimana dalil pemohon. Atas dasar itu, MK menolak permohonan Khofifah untuk seluruhnya.
Tags:

Berita Terkait