Pembahasan RUU PPILN Sebaiknya Ditunda
Aktual

Pembahasan RUU PPILN Sebaiknya Ditunda

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pembahasan RUU PPILN Sebaiknya Ditunda
Hukumonline
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengusulkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) ditunda. Pasalnya, ada banyak hal yang harus dibahas serius dalam RUU yang bakal menggantikan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri  PPTKILN) itu. Mengingat saat ini tahun politik, Anis menengarai anggota DPR bakal lebih fokus berkampanye.

"Saya kira tahun politik tak strategis jika kami mendesak dituntaskan karena DPR konsennya kampanye. Migrant Care sendiri sikap politiknya memang menunda (pembahasan RUU PPILN,-red) sampai terpilih anggota parlemen baru," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/1).

Jika pembahasan dilakukan, Anis khawatir hasilnya tidak akan maksimal. Untuk itu demi hasil yang lebih baik bagi perlindungan pekerja migran Indonesia, diusulkan agar pembahasan RUU PPILN ditunda. "Takutnya kalo ini tergesa-gesa, nanti malah hasilnya tidak maksimal," pungkasnya.
Tags: