Sembunyikan Klien, Advokat Dihukum Tiga Tahun
Berita

Sembunyikan Klien, Advokat Dihukum Tiga Tahun

Dinilai menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Sembunyikan Klien, Advokat Dihukum Tiga Tahun
Hukumonline
Setiap orang dilarang menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi. Aturan ini tegas diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun pasal ini relatif jarang digunakan, ternyata seorang pengacara pernah merasakan ‘pahitnya’ aturan ini ketika menangani sebuah kasus di Padang, Sumatera Barat.

Pengacara itu, Manatap Ambarita dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Menyatakan terdakwa Manatap Ambarita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja Mencegah, Merintangi Secara Langsung Penyidikan Terhadap Tersangka dalam Perkara Korupsi’,” demikian bunyi putusan kasasi MA.

Ketua majelis kasasi pada perkara ini, Abbas Said, juga sudah tak lagi menjadi hakim agung. Dia memutus bersama Hakim Agung Rehngena Purba dan Suwardi masing-masing sebagai anggota majelis.Kasus ini memang sudah lama diputus oleh MA pada 2010 lalu.  Namun, putusan MA ini seakan membawa pesan kepada advokat agar tak menghalang-halangi tindak pidana korupsi.

Berdasarkan salinan putusan kasasi MA, kasus ini bermula ketika Manatap Ambarita ditunjuk sebagai penasihat hukum tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita. Pada 2008, penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk diperiksa.

Lalu, pada 3 April 2008, Afner bersama dengan Manatap ‘meluncur’ ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Setelah sampai di Kantor Kejati, Manatap justru melarang Afner untuk masuk ke dalam kantor. Afner diminta untuk menunggu di dalam mobil di halaman Kejati.

Manatap masuk seorang diri ke dalam ruang penyidik berbekal surat kuasa dari Afner. Di dalam, Manatap meminta agar pemeriksaan terhadap kliennya ditunda selama dua minggu. Alasannya, dia butuh waktu untuk mempelajari berkas perkara.

Namun, permintaan ini ditolak. Jaksa penyidik menilai alasan mempelajari berkas tak masuk akal karena berkas penyidikannya memang belum ada. Penolakan ini, ditanggapi secara keras oleh Manatap. Dia membentak jaksa penyidik. Dia bersikukuh tak mau menghadirkan kliennya. Ia lalu keluar kantor Kejati tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Kemudian, Jaksa penyidik Nofiandri segera bergerak dengan menelepon langsung tersangka Afner Ambarita. Ketika Afner menjawab sebentar telepon itu, lalu Manatap mengambil alih telepon dengan menyatakan bahwa pemeriksaan harus ditunda dua minggu lagi. Manatap juga menegaskan dirinya adalah pengacara dari Jakarta.

Tak berhenti di situ, Jaksa penyidik menyambangi Afner di Pangeran Beach Hotel tempatnya menginap. Di buku tamu hotel, tertera nama A. Ambarita di kamar 211. Ketika jaksa penyidik mau menemui Afner, Manatap kembali menuturkan bahwa Afner sudah pulang ke rumahnya.

Namun, jaksa penyidik tak menemukan Afner ketika sampai di rumahnya. Istri Afner justru mengatakan bahwa Afner sejak pagi sudah berangkat bersama-sama dengan penasihat hukumnya dan belum kembali hingga saat itu.

Berdasarkan catatan hukumonline, beberapa waktu lalu Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga sempat memakan ‘korban’ warga negara asing. Mohammad Hasan bin Khusi dan Azmi bin Muhammad Yusuf divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dua pengacara asal Malaysiaitu dinyatakan terbukti bersalah menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri dari mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
Tags:

Berita Terkait