Pro Kontra Peniadaan Penyelidikan dalam RKUHAP
Berita

Pro Kontra Peniadaan Penyelidikan dalam RKUHAP

Beralasan mengedepankan pendekatan hak asasi manusia.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Pro Kontra Peniadaan Penyelidikan dalam RKUHAP
Hukumonline
Penyelidikan merupakan upaya awal untuk menentukan ada tidaknya suatu tindak pidana. Penyelidikan juga upaya untuk mendapatkan alat bukti yang cukup untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun jika disetujui, dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) upaya penyelidikan akan ditiadakan. Sikap pro dan kontra pun menyeruak, baik dari kalangan LSM maupun di DPR.

Anggota Panja RKUHAP Harry Witjaksono berpandangan, kewenangan penyelidikan dalam RKUHAP akan disatukan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan. Meski masih menuai perdebatan di komisi yang membidangi hukum itu, Fraksi Demokrat mendukung peniadaan penyelidikan.

“Sebenarnya bukan hilang, penyelidikan itu tidak dijadikan satu bidang tersendiri. Menurut pak Andi Hamzah selaku konseptor memang penyelidikan itu bagian dari penyidikan,” ujarnya di Gedung DPR.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, pendekatan RKUHAP lebih kepada hak asasi manusia. Menurutnya, pemanggilan terhadap seseorang harus jelas statusnya. Penegak hukum tidak dapat melakukan pemanggilan terhadap seseorang tanpa ada kejelasan status.

“Tapi sampai sekarang masih perdebatan, karena polisi belum mau,” ujarnya.

Harry beralasan sepanjang adanya hakim pemeriksa pendahuluan, penyidikan akan dapat dikontrol dengan ketat. Menurutnya, dengan pengawasan hakim pemeriksa pendahuluan itulah penyelewengan di setiap tahapan proses hukum dapat diminimalisir. 

“Jadi apanya yang dikhawatirkan. Tidak usah khawatir,” katanya.

Anggota Panja RKUHAP lainnya Taslim sependapat dengan Harry. Menurutnya, dalam penyelidikan belum ada suatu tindak pidana. Makanya, penegak hukum belum diperbolehkan memanggil seseorang. Taslim beralasan hak asasi manusia harus dikedepankan meski pun dalam rangka membongkar suatu tindak pidana.

“Jangan sampai penyelidikan itu sudah dipanggil-panggil padahal belum ada tindak pidananya. Kalau penyelidikan saja sudah dipanggil dan sudah melanggar dan juga sisi jangan kriminalisasi. Belum apa-apa sudah dipanggil dan tidak ada kepastian dan menjadi wilayah abu-abu,” katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional itu berpandangan, penyelidikan merupakan bagian dari tugas intelijen. Hal ini bisa dijadikan pertimbangan dan rujukan untuk meniadakan penyelidikan dan digabungkan dalam rangkaian penyidikan. Menurutnya, tugas intelijen mesti kuat untuk mencari informasi dari data yang merupakan bagian dari penyelidikan. Taslim berpendapat, peniadaan penyelidikan dalam rangka penguatan intelijen.

Dalam Pasal 1 ayat (1) RKUHAP menyebutkan, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya”.

Dalam RKUHAP tidak sedikit pun menyebutkan ‘penyelidikan’. Hal ini pula yang menjadi kekhawatiran sebagian kalangan. Bagaimana dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dalam melakukan operasi tangkap tangan maupun penyadapan, diawali dari tahap penyelidikan.

Anggota Panja RKUHAP lainnya Nudirman Munir tak sependapat peniadaan penyelidikan dalam RKUHAP. Menurutnya, pembahasan RKUHAP di Panja soal penghapusan penyelidikan masih perdebatan. Nudirman berpendapat  penyelidikan mesti terpisah dengan penyidikan.

Ia beralasan dalam tahap penyelidikan belum ditetapkan seseorang sebagai tersangka. Tetapi baru mencari ada tidaknya sebuah tindak pidana. Nudirman berpendapat jika penyelidikan dan penyidikan dijadikan satu, maka akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia. 

“Terpenuhi unsur delik orang sudah dijadikan tersangka, harusnya kan belum dulu dia. Dipanggil, kemudian dimintakan keterangan kan itu biasa saja. Jadi sepakat tetap terpisah (penyelidikan dan penyidikan, red),” ujar politisi Partai Golkar itu.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Suhardi Alius, menyerahkan kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasan RKUHAP. Namun meski secara tidak tegas, Suhardi tak menyetujui penghapusan penyelidikan dalam RKUHAP. Menurutnya untuk mengungkap sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan.

“Sekarang selama ini penyelidikan bagian dari langkah proses penegakan hukum untuk kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan itu kan butuh waktu,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait