Hukumpedia Gelar “Ngopi Bareng Kumi”
Info

Hukumpedia Gelar “Ngopi Bareng Kumi”

Edisi perdana membahas fenomena rekayasa kasus.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Hukumpedia Gelar “Ngopi Bareng Kumi”
Hukumonline
Satu fakta miris yang terjadi di Republik ini adalah masih adanya rekayasa kasus yang dilakukan oknum-oknum aparat hukum. Contohnya kasus yang menjerat Rudy Santoso (41 tahun) dan Ket San (21 tahun). Mahkamah Agung menyimpulkan Rudy dan Ket San adalah korban dari rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum dari korps Kepolisian.

Kasus Rudy Santoso dan Ket San hanyalah satu dari puluhan contoh kasus rekayasa yang pernah terjadi di Indonesia. Kontras mencatat setidaknya terdapat 21 kasus yang terindikasi rekayasa sepanjang tahun 2012-2013.
Fenomena rekayasa kasus tentunya menjadi persoalan serius di dunia hukum kita yang perlu dicari solusinya. Bagaimana mungkin aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat justru merekayasa kasus.

Mencermati fenomena rekayasa kasus yang belakangan marak terjadi, www.hukumpedia.com (hukumpedia) tertarik untuk mengangkat persoalan ini menjadi topik diskusi “Ngopi Bareng Kumi” edisi perdana yang akan digelar Selasa sore (4/2), pukul 17.00 WIB.

Menghadirkan Deputi Direktur LEIP, Arsil, acara diskusi “Ngopi Bareng Kumi” akan ditampilkan secara live melalui saluran hukumpedia di www.youtube.com. Selama diskusi berlangsung, user hukumpedia atau audiens live streaming bisa bertanya melalui fasilitas komentar di laman hukumpedia ataupun melalui twitter dengan tagar #ngopibarengkumi. Pertanyaan yang masuk akan dijawab langsung oleh Arsil.

Rencananya, acara "Ngopi Bareng Kumi" akan digelar sekali dalam sebulan dengan mengangkat topik-topik yang menarik serta narasumber yang kompeten.
Tags:

Berita Terkait