Tersangka Penggelapan Pajak Jadi DPO
Aktual

Tersangka Penggelapan Pajak Jadi DPO

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Tersangka Penggelapan Pajak Jadi DPO
Hukumonline
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan tersangka penggelapan pajak, Tjen Chet Kian alias David Kenny Naftali, menjadi daftar pencarian orang (DPO) setelah petugas menjemput paksa ke rumahnya dan dirinya tidak ditemukan.

"Panggilan pertama tidak hadir, panggilan kedua juga tidak hadir. Kemudian dilakukan penjemputan paksa ke rumahnya, namun tidak ditemukan. Penyidik sudah melakukan pencarian dan mengirim DPO atas nama tersangka ke seluruh Polres jajaran Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penyidik sebelumnya telah memanggil dan memeriksa Kenny pada Juli 2013 lalu sebagai saksi. Namun setelah dinaikkan statusnya jadi tersangka, dia tidak memenuhi panggilan.

"Kenny diduga melarikan diri ke Singapura, nanti kami cek ke imigrasi keberadaannya apakah masih di luar negeri atau sudah ada di dalam negeri," kata dia.

Sebelumnya Kenny ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan uang pajak sebesar Rp 183 juta lebih milik perusahaan kliennya, CV Sispak Anugerah Nusantara.

Atas aksinya tersebut ia dijerat oleh pasal penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan 263 KUHP.

Kenny ditingkatkan statusnya sebagai tersangka pada tanggal 18 September 2013 lalu, setelah dilaporkan oleh Fransisca Parsinawati dalam laporan bernomor LP/1821/V/2013/PMJ pada tanggal 30 Mei 2013 lalu.

Kronologi kasus tersebut bermula ketika perusahaan pelapor menunjuk tersangka sebagai konsultan pajak dari KIS Konsultindo pada tahun 2005 lalu.

Tersangka ditunjuk untuk membuat laporan pajak bulanan dan tahunan CV Sispak Anugerah Nusantara serta pajak pribadi ke Kantor Pajak Pratama Sunter Jakarta Utara.

Kasus ini terungkap, ketika pada September 2012 plapor mendpatkan surat pencabutan surat pengukuhan pengusaha kena pajak No PEM-03801/WPJ.21/KP.0803/2012 pada tanggal 31 Agustus 2012 dari KPP Sunter. Karena yakin setiap bulan membayar pajak perusahaan, selanjutnya pada Maret 2013, pelapor melakukan pengecekan ke KPP Sunter terkait penerbitan surat tersebut. Pelapor pun menunjukkan bukti-bukti pelaporan pajak perusahannya itu.

Ternyata, diketahui bahwa surat itu palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh KPP Sunter.

Kemudian, pelapor juga melakukan pengecekan ke Bank Mandiri cabang Thamrin terkait 7 lembar bukti surat setoran pajak (SSP). Terungkap bahwa 7 lembar SSP itu dan penulisan validasi bank serta tanda tangan pegawai dan cap stempel bank bukan merupakan produk dari Bank Mandiri Cabang Thamrin.

Kemudian, diketahui bahwa tersangka tidak pernah melaporkan pajak perusahaan kliennya sejak tahun 2010 hingga Maret 2013 yang bernilai total Rp 183 juta. Akibat perbuatan tersangka itu pihak perusahaan pelapor mendapat sanksi dari KPP Jakarta Sunter dan mendapatkan membayar pajak berikut dendanya dari tahun 2010 hingga Maret 2013.
Tags: