Sebut ‘Titipan’, Rudi Gunakan Sandi ‘Ikat’ dan ‘Sepukul’
Berita

Sebut ‘Titipan’, Rudi Gunakan Sandi ‘Ikat’ dan ‘Sepukul’

DPR tagih utang AS$1 juta Kepala BP Migas sebelumnya kepada Rudi.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Rudi Rubiandini (duduk). Foto: SGP
Rudi Rubiandini (duduk). Foto: SGP
Sejumlah fakta menarik muncul dalam persidangan perkara korupsi mantan Kepala SKK Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/2). Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser yang menjadi saksi untuk Rudi, mengaku pernah beberapa kali menerima “titipan” berupa bungkusan untuk Rudi.

Gerhard menerima bungkusan dari seorang kurir. Ia tidak mengetahui siapa pengirim bungkusan karena sang kurir hanya menyebut “ada titipan untuk Rudi”. Meski tidak melihat isi bungkusan secara langsung, Gerhard menduga bungkusan tersebut berisi uang sejumlah 100 ribu atau 200 ribu pecahan dollar Singapura atau Amerika Serikat.

Namun, Gerhard tidak berani memastikan isi bungkusan itu berupa uang. Pernyataan Gerhard menuai tanya dari penuntut umum dan Ketua Majelis Hakim Amin Ismato. Pasalnya, sekitar Juni 2013, Gerhard dan Rudi terekam melakukan percakapan telepon dengan menggunakan bahasa sandi “sepukul” dan “ikat”.
Rudi Itu besok Senin, kita bagi-bagi tugas semua. Kita lihat, stay di kantor. Kita semua ambil bagian di kantor. Terus, saya kan kebagian ke Puncak. Ini masalah Banggar, masalah cost recovery. Kita minta “sepukul” lagi persis kayak kemarin.
Gerhard Sepukulnya yang dua atau satu.
Rudi Yang dua. Kemarin kan selalu dua, dua, dua “sepukulnya”. Tapi, saya jam 11 berangkat. Jadi sebelum jam 11 kalau bisa sudah di sana.
Gerhard Cuma, mungkin setengahnya itu Sing (dollar).
Rudi Oh, saya nggak tahu ya. Ya nggak apa-apa, nanti kita serahin saja lah.
Gerhard Atau saya coba, siapa tah.
Rudi Oke kita coba apa adanya saja.
Gerhard Iya, yang setengah “pukulnya” sih ada.
Rudi Oke.
Gerhard Oke, mari Pak.
Sumber: Rekaman yang diperdengarkan di persidangan

Beberapa waktu kemudian, Gerhard dan Rudi kembali terekam melakukan percakapan telepon. Dalam percakapan itu, Rudi meminta bertemu Gerhard di kantor. Rudi menyinggung soal isi bungkusan yang tidak sesuai harapan. “Yang itu ternyata ada yang kurang pas dilepasin, dibungkus ulang, dikit, dua ‘ikat’ saja,” kata Rudi.

Gerhard membenarkan percakapan telepon dengan Rudi. Menurutnya, inti pembicaraan berkaitan dengan tender pengadaan IDD di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) SKK Migas PT Chevron Pacific Indonesia. Selaku Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis, Gerhard bertugas mengawasi dan mengendalikan kegiatan dukungan bisnis di K3S.

Sementara, posisi Rudi lebih sebagai pemberi persetujuan karena tender pengadaan IDD Chevron nilainya sangat besar. Sesuai Pedoman Tata Kerja (PTK) di SKK Migas, proses pengadaan secara umum dilakukan di K3S. Namun, ada dua titik proses, dimana K3S harus meminta persetujuan Kepala SKK Migas dalam rangka pengendalian dan pengawasan.

Minta Dikawal
Mengingat nilai tender yang sangat besar, Gerhard menyarankan Rudi untuk bertemu beberapa peserta tender. “Saya mau melibatkan lebih dini kepada Pak Kepala bahwa ini ada masalah. Kalau mau jujur, ada dua perusahaan peserta tender IDD yang masing-masing mempunyai pressure dan pengaruh untuk mencoba menang,” ujarnya.

Dua perusahaan dimaksud adalah PT Saipem dan PT Timas. Sepengetahuan Gerhard, Ketua Komisi VII DPR Suthan Batoegana menjabat sebagai Komisaris di PT Timas, sedangkan PT Saipem diusung Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala, Denny Karmaina. Denny juga diketahui sebagai teman sekolah Edhie Baskoro Yudhoyono.

Demi memenangkan tender, kedua pihak perusahaan berupaya mendekati Rudi. Gerhard mengaku pernah menerima SMS yang di-forward dari telepon seluler Rudi. Rudi meneruskan SMS SB atau Suthan Batoegana yang meminta tolong Rudi agar mengawal PT Timas sebagai penawar terendah untuk menjadi pemenang tender IDD Chevron.

Di lain pihak, Denny menitipkan bungkusan melalui Gerhard untuk diberikan kepada Rudi. Gerhard tidak mengetahui apakah isi bungkusan berupa uang atau barang lainnya. Belakangan, Gerhard baru mengetahui dari Denny bahwa bungkusan itu hanya berisi dokumen-dokumen komplain agar tidak memenangkan PT Timas.

“Pak Denny ini berharap yang menang PT Saipem. Dia berharap tendernya tidak betul, sehingga PT Timas harus dikalahkan. Dalam konteks itu, dia memberikan bukti-bukti dan alasannya. Mengingat nilai tender besar, saya melaporkan ke Pak Kepala (Rudi), karena yang akan menentukan approval dari Pak Kepala,” tuturnya.

Akan tetapi, Rudi berpendapat PT Timas lebih layak menjadi pemenang tender karena memberikan penawaran terendah. Padahal, menurut Gerhard, pemenang tender tidak harus selalu penawar terendah. Ada pertimbangan lain, seperti owner estimate. Ia meyakini Rudi tidak terlalu paham teknis dan tidak pernah membaca Pedoman Tata Kerja.

Kemudian, terkait percakapan lainnya antara Gerhard dan Rudi mengenai utang Kepala BP Migas terdahulu, R Priyono kepada DPR, Gerhard membenarkan. Ia menjelaskan, ada anggota DPR yang menyampaikan kepada Rudi bahwa Priyono pernah berjanji atau berutang sebesar AS$1 juta. Anggota DPR itu menagih janji Priyono kepada Rudi.

Gerhard menangkap pernyataan Rudi sebagai permintaan untuk menyediakan dana. Gerhard menyarankan Rudi agar meminta waktu satu bulan dan menawar mencicil sampai menjadi AS$500 ribu. Sementara, Gerhard mencoba mengupayakan dana dengan orang-orang K3S. Namun, ternyata tidak ada yang bisa menyediakan dana.

Selain itu, Gerhard mengaku pernah menerima “titipan” untuk Kementerian ESDM. Berdasarkan pernyataan kurir yang mengantar, titipan tersebut diberikan kepada Rudi untuk disampaikan ke Kementerian ESDM. Gerhard tidak tahu siapa yang dituju. Gerhard lalu memberikan titipan kepada Rudi untuk disampaikan ke Kementerian ESDM.

Adapun dua saksi lainnya, Plt SKK Migas Yohanes Widjanarko dan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Rudi. Yohanes menegaskan tidak mengetahui detail mengenai proses tender kondensat Senipah yang dipermasalahkan dalam dakwaan karena dahulu ia menjabat Wakil Kepala SKK Migas.

Menanggapi keterangan ketiga saksi, Rudi tidak banyak keberatan. Ia hanya keberatan mengenai penyebutan waktu pemberian oleh Gerhard. “Tanggal 9 Juni sebetulnya hanya AS$10 ribu, AS$20 ribu, dan urusan Banggar. Cerita yang AS$150 ribu jauh sebelum itu, di awal Mei, yang urusannya untuk Kementerian ESDM,” katanya.

Usai sidang, Rudi mengklarifikasi soal permintaan Suthan Batoegana mengawal PT Timas. Ia menjelaskan, Suthan hanya khawatir jika tender akan bermasalah, sehingga minta dikawal. “Bukan berarti saya harus mengatur. Kebetulan perusahaan yang dikawal (Suthan) nilainya paling rendah. Memang dia yang harusnya jadi pemenang,” ujarnya.

Terkait Denny, Rudi memang pernah bertemu dua kali. Pertemuan pertama, Rudi diperkenalkan kepada Denny. Pertemuan kedua, bersama Suthan di Dharmawangsa. Rudi menyatakan, tidak ada pembahasan mengenai pengaturan tender. Rudi hanya menerima komplain karena selain mengacu pada nilai terendah, ada permasalahan lain.

Sebagaimana uraian dakwaan, tanggal 26 Juli 2013, Deviardi menyerahkan uang AS$300 ribu kepada Rudi di Gedung Plaza Mandiri. Dari uang AS$300 ribu itu, AS$200 ribu diberikan Rudi kepada Ketua Komisi VII DPR Suthan Batoegana melalui Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan. Sisanya disimpan dalam safe deposit box.

Rudi menerima uang lainnya sebesar Sing$600 ribu, AS$200 ribu, dan AS$150 ribu dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Wijanarko, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman. Uang dari Gerhard, diberikan Rudi kepada Sekjen Kemen ESDM Waryono Karyo.
Tags:

Berita Terkait