Triwulan Terakhir 2013, 23 Hakim Kena Sanksi
Aktual

Triwulan Terakhir 2013, 23 Hakim Kena Sanksi

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Triwulan Terakhir 2013, 23 Hakim Kena Sanksi
Hukumonline
Selama periode Oktober hingga Desember 2013, tidak kurang dari 32 aparatur peradilan di seluruh Indonesia dijatuhi sanksi. Pada triwulan terakhir 2013 itu, jumlah hakim yang dikenakan sanksi jauh lebih banyak dibanding apartur lain seperti panitera dan jurusita.

Berdasarkan data yang dilansir Mahkamah Agung, tercatat 23 orang hakim dipecat selama Oktober-Desember 2013. Sebagian besar hakim memang mendapat teguran lisan. Tetapi ada juga hakim yang dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, seperti yang dijatuhkan kepada seorang hakim PN Binjai (gara-gara narkoba) dan hakim PN Jombang (karena tuduhan selingkuh).

Sanksi dibebaskan dari jabatan (demosi) menimpa seorang Panitera/Sekretaris pengadilan di Mataram. Seorang Wakil panitera Pengadilan Agama malah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan pejabat struktural ada dua orang yang dikenakan sanksi. Selebihnya adalah staf (3), jurusita pengganti (1), dan calon hakim (1). 
Tags: