Polri-BNN Samakan Persepsi Pemberantasan Narkoba
Aktual

Polri-BNN Samakan Persepsi Pemberantasan Narkoba

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Polri-BNN Samakan Persepsi Pemberantasan Narkoba
Hukumonline
Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatukan persepsi dalam menangani kasus tindak pidana narkoba yang selama ini masih dinilai berseberangan antara hukuman pidana dan rehabilitasi bagi penyalah guna.

"Rapat koordinasi ini bertujuan untuk sinergitas pelaksanaan tugas BNN dan Polri dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Kepala BNN Anang Iskandar dalam pidatonya pada rapat koordinasi Sinergitas Pelaksanaan Tugas dalam P4GN di Jakarta, Rabu.

Anang mengatakan hal itu dilatarbelakangi jumlah penyalah guna narkotika yang sudah mencapai empat juta jiwa dan tren yang terus meningkat.

Ditambah lagi, lanjut dia, penyalah guna mengonsumsi narkoba ilegal baik sintetis, alami maupun narkoba jenis baru yang beredar luas di masyarakat.

"Kita bisa bangga hari ini hadir bebas narkoba, tapi anak cucu kita bisa kena narkoba kalau kita tidak memahami dan mengantisipasi dampak narkoba," katanya.

Menurut Anang, hal yang menyebabkan permasalahan tersebut belum dapat terselesaikan adalah pandangan masyarakat dan penegak hukum terhadap pengguna narkoba yang dianggap sebagai pelaku kejahatan dan stigma lainnya.

"Program rehabilitasi belum dapat berjalan dengan baik, karena pengguna narkoba belum "by name by address"," katanya.

Anang mengatakan diperlukan langkah-langkah yang lebih progresif dimana pelaku kejahatan yang terlibat jaringan peredaran gelap narkoba tidak hanya dihukum dengan undang-undang narkotika, tetapi juga dijerat undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara terpisah.

"Sedangkan, terhadap pengguna narkoba diberikan alternatif penghukuman berupa rehabiliasi," katanya.

Dia berharap rakor tersebut adanya kesepahaman bersama dalam menekan laju pengguna narkoba di Indonesia.

Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan akan berkoordinasi dengan BNN dalam mereduksi peredaran narkoba.

"Rakor ini sangat penting, menumbuhkan satu persepsi dan langkah di lapangan memberantas narkoba dari hulu ke hilir," katanya.

Terkait TPPU, Suhardi mengatakan, akan mengoperasikan dengan pelatihan-pelatihan untuk menangani kasus narkoba merangkap TPPU.

"Kita tidak lihat umur, kita memiliki keprihatinan yang tinggi. Ini menyangkut masalah bangsa, untuk penyalah guna kita sembuhkan dengan rehabilitasi," katanya.
Tags: