Dari Kicauan Menuju Bacaan
Resensi

Dari Kicauan Menuju Bacaan

Belajar hukum dengan cara yang menyenangkan, memanfaatkan twitter.

Oleh:
RTO/Mys
Bacaan 2 Menit
Foto: RES (edit)
Foto: RES (edit)
Siapa bilang mendiskusikan masalah hukum butuh ruang, waktu, dan pikiran yang melelahkan? Cobalah kini gunakan twitter. Media sosial ini memudahkan orang dalam jumlah massif dan rentang waktu yang relatif cepat mendiskusikan topik tertentu. Semua follower bisa berkicau tentang topik hukum dengan bahasa ringan dan ringkas. Tentang topiknya bebas, tinggal pilih.

Ternyata hasil kicauan di twitter pun bisa dijadikan buku sederhana yang tak sulit dibawa kemana-kemana, seperti halnya novel-novel pop yang bisa dibaca di waktu senggang. Itu pula yang coba dilakukan Irma Devita Purnamasari, seorang praktisi hukum di Jakarta.

Berangkat dari tag #pertanahan, kicauan mengenai pertanahan jadi sebuah buku saku tak sampai seratus halaman. Judulnya pun dibuat lebih populer: Kicauan Praktisi @IrmaDevitacom Seputar Pertanahan. Cetakan pertama oleh penerbit Kaifa ini terbit pada Desember 2013. Dan kini sudah menjadi salah satu koleksi perpustakaan hukum Daniel S Lev Law Library di Kuningan, Jakarta Selatan.

Bagi pembaca, setidaknya ada dua pertanyaan yang muncul melihat buku ini. Pertama, mengapa harus twitter? Dan kedua, mengapa harus isu pertanahan? Si penulis, Irma Devita mengakui dalam pengantar ingin mengubah pandangan bahwa hukum itu pelik dan rumit. Masalah hukum bisa didiskusikan secara ringan dengan memanfaatkan salah satu media sosial yang lagi tren.

Media sosial saat ini sedang menjadi tren di masyarakat Indonesia. Seseorang  cenderung lebih cepat memberikan informasi dirinya maupun sekitar melalui media social daripada secara langsung di dunia nyata. Sisi positif dari adanya media sosial masyarakat satu sama lain bisa lebih dekat karena bisa berkomunikasi tanpa perlu memakan banyak waktu, penyebaran informasi dalam media sosial pun sangat cepat dalam satu menit kita sudah bisa mendapatkan banyak informasi.

Tujuh alasan yang disebut penulis di awal-awal buku mungkin bisa menjawab pertanyaan pertama. Hukum bukan hanya mudah, tetapi juga menjadi mudah dan menyenangkan, praktis, singkat dan padat, mudah dibaca, serta fun. Bayangkan, dengan media sosial kuliah dengan mahasiswa bisa dilakukan. Kini berkembang istilah kultwit, memberi kuliah lewat twitter.
JudulKicauan Praktisi @IrmaDevitaCom Seputar Pertanahan
Penulis Irma Devita Purnamasari
Penerbit Kaifa, Bandung
Cet-1 Desember 2013
Halaman 96

Menjawab pertanyaan kedua tak bisa lepas dari latar belakang penulis. Irma, lulusan Universitas Indonesia, sudah menjalankan profesi notaris sejak 2002 dan sebagai PPAT tiga tahun kemudian. Profesi itu membuat Irma sehari-hari bergelut dengan isu hukum pertanahan dengan berbagai aspeknya. Lagipula, ini bukan karya pertamanya tentang pertanahan. Sebelum buku dari kicauan ini terbit sudah ada Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi  Masalah Hukum Pertanahan. Juga ada buku sejenis mengenai hukum waris.

Buku Kicauan Praktisi terdiri dari 16 bab seputar pertanahan mulai dari asas hukumnya, larangan kepemilikan, hak atas tanah di Indonesia, hak jaminan, ketentuan pengelolaan tanah, izin lokasi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman. Ikut dibahas pula isu tanah untuk pertambangan, pengadaan tanah dan penggunaan tanah untuk jaringan listrik. Irma mengulasnya secara singkat dan mengadaptasi langsung dari twit-twitnya. Jadi tidak disusun kembali secara paragraf namun diuraikan berdasarkan kicauan.

Bagi pembaca yang sudah mengikuti kicauan tematis di @IrmaDevitaCom, buku ini menjadi dokumen pendukung penting sebagai reminder. Tetapi jauh lebih penting menunggu hashtag berikutnya dengan tema-tema yang lebih spesifik, dan kemudian dibukukan. Upaya yang seharusnya patut ditiru praktisi lain. (Resensi ini hasil kerjasama hukumonline dengan perpustakaan Daniel S Lev Law Library).
Tags:

Berita Terkait