Inilah Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Berita

Inilah Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pemberi kerja harus berbadan hukum. Pengecualian dibenarkan hanya jika disebut dalam undang-undang.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Inilah Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Hukumonline
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan beleid baru penggunaan pekerja warga negara asing. Diundangkan pada 30 Desember 2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No. 12 Tahun 2013 mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Permenakertrans ini menggantikan beleid serupa yang terbit 2008 silam.

Menurut Diar Riga Pasaribu, Kabag Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Ditjen Binapenta Kemenakertrans, salah satu aturan baru yang berbeda dari Permenakertrans No. 2 Tahun 2008 adalah pemberi kerja bagi TKA. Beleid terbaru, kata Diar, perusahaan pemberi kerja harus berbadan hukum. Kalaupun ada pengecualian buat badan usaha bukan badan hukum, harus dinyatakan dalam undang-undang.

Dalam peraturan lama, persekutuan komanditer (CV), misalnya, diperkenankan menggunakan TKA. Dalam beleid baru, kata Diar, tidak diperkenankan lagi sepanjang tak disebut dalam undang-undang. “Kalau dulu CV boleh pekerjakan TKA. Tepi sekarang harus berbadan hukum,” ujarnya saat ditemui di gedung Kemenakertrans, Kamis (06/2) kemarin.

Ia menunjuk larangan itu dalam Pasal 4 Permenakertrans No. 12 Tahun 2013. Rumusannya begini: “Pemberi kerja TKA yang berbentuk persekutuan perdata, firma (Fa), persekutuan komanditer (CV), dan usaha dagang (UD) dilarang mempekerjakan TKA kecuali diatur dalam undang-undang”. Rumusan ini berarti CV, UD, atau Firma hanya boleh menggunakan TKA jika diatur dalam undang-undang.

Diar berharap Permenakertrans baru bisa menutupi kekurangan beleid sebelumnya. Apalagi dalam rentang waktu 2008-2013 banyak perubahan terjadi di masyarakat, yang memungkinkan penggunaan TKA semakin banyak. Berlakunya kerangka perdagangan bebas seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN diyakini semakin meningkatkan kebutuhan atas pekerja asing.

Kompetensi
Ketentuan lain yang diperbarui adalah izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk pekerjaan sementara. Beleid lama tak membuat rincian yang jelas. Kini, Pasal 8 Permenakertrans menyebut empat jenis pekerjaan yang bersifat sementara yaitu pemasangan mesin, elektrikal, layanan purnajual, dan produk dalam masa penjajakan usaha. Meski lebih rinci, tidak ada perubahan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk pekerjaan sementara.

Perubahan penting lainnya adalah mengenai kompetensi. Dalam beleid lama, hanya pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi TKI yang dipekerjaan harus kompeten. Dalam beleid baru, TKA harus menunjukkan sertifikat kompetensinya. Sesuai pasal 26 Permenakertrans, ini menjadi syarat untuk mempekerjakan TKA. Diar mengakui syarat ini dicantumkan untuk menindaklanjuti hasil monitoring KPK terhadap lembaga negara termasuk Kemenakertrans. Ini juga sejalan dengan spirit UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mendorong kompetensi kerja. Kompetensi itu antara lain dibuktikan lewat sertifikat kompetensi. Menurut Diar, kalau sertifikat kompetensi tak ada, maka TKA harus sudah punya pengalaman di bidang tersebut minimal lima tahun sebelum menduduki jabatan tertentu.

Pemberi kerja juga harus mencermati pasal 32 Permenakertrans TKA yang mengatur tentang besaran kompensasi penggunaan TKA. Menurut Diar besaran kompensasi senilai 100 dolar AS berlaku untuk satu jabatan dan per bulan untuk setiap TKA. Dengan begitu maka TKA yang memegang dua jabatan di perusahaan berbeda sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (3) Permenakertrans maka yang harus dibayar yaitu dua kali besaran kompensasi. Misalnya, seorang TKA menjabat sebagai direksi di perusahaan A dan sebagai komisaris di perusahaan B. Dengan kondisi itu maka kompensasi yang dibayar untuk seorang TKA 200 dolar AS setiap bulan.

Namun, yang tak kalah penting adalah pengawasan TKA. Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan selama ini pemantauan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA. Namun, ia menjelaskan rata-rata perusahaan yang mempekerjakan TKA sudah memenuhi aturan sehingga tergolong minim pelanggaran. Saat pengawas melakukan pemeriksaan ke perusahaan, yang dilakukan adalah pemeriksaan secara umum terkait ketenagakerjaan, termasuk penggunaan TKA. “Kalau di perusahaan ditemukan TKA ya kami periksa,” katanya.

Kemenakertrans mencatat tahun 2013 jumlah IMTA yang diterbitkan sebanyak 68.957. Sedangkan TKA yang bekerja di Indonesia paling banyak berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia.
Tags:

Berita Terkait