Namun, Siti Halimah tidak mengindahkan, bahkan berupaya bersembunyi dari panggilan penyidik. Sekitar pukul 07.00 WIB, penyidik menjemput paksa Siti Halimah di sebuah hotel di Bandung. “Penyidik memanggil Siti Halimah dengan membawa surat panggilan. Hingga kini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” kata Johan, Jum’at (7/2).
Ia melanjutkan, sebelum menjemput paksa, penyidik mendapat informasi Siti Halimah menginap di suatu Hotel di Bandung. Malamnya, penyidik mendatangi hotel, kemudian di pagi hari, Siti Halimah dibawa ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Selain Siti Halimah, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan saksi lain.
Untuk tersangka Atut, penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi atas nama Yuni Astuti, pemilik Java Medika, Sekda Provinsi Banten Muhadi, PNS Ferga, dan Direktur PT Putra Perdana Jaya Edwin Rachman. Johan belum dapat mengungkapkan peran Siti Halimah dalam perkara yang juga menjerat adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).
Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus, termasuk Pilkada Lebak, Banten. Terkait kasus korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan dan Banten, Atut dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersangka itu dikeluarkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan Atut dan Waan dalam dugaan korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan dan Banten. Kedudukan Wawan sendiri sebagai Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Selain diduga terlibat korupsi, Wawan juga diduga melakukan pencucian uang.
Sedangkan, Atut diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai, sehingga menguntungkan korporasi dan merugikan negara. Wawan dan Atut diduga menggelembungkan harga, memerintahkan pemenangan tender, dan menerima fee. Penyidik hingga kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK.