Aturan Kewajiban Sidik Jari di UU Bikin Bingung Notaris
Berita

Aturan Kewajiban Sidik Jari di UU Bikin Bingung Notaris

UU Jabatan Notaris belum mengatur secara jelas mengenai mekanisme penggunaan sidik jari.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Aturan Kewajiban Sidik Jari di UU Bikin Bingung Notaris
Hukumonline
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Fardian mengaku bahwa organisasi notaris sempat dibingungkan dengan kewajiban notaris untuk melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta.

Perintah ini diatur dengan tegas dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Ketentuan itu berbunyi, “Dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib: c. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jaris penghadap pada Minuta Akta”.

Kebingunan ini terjadi karena ketidakjelasan mekanisme penggunaan sidik jari tersebut. Sedangkan, Penjelasan Pasal 16 ayat (1) huruf c hanya mengatakan cukup jelas. Fardian menuturkan banyak notaris yang kebingungan jari apa yang sidiknya harus diambil dan berapa banyak sidik jari yang diperlukan dari tiap-tiap penghadap.

“Akhirnya, kami adakan rapat organisasi. Setelah rapat dengan tim penasihat organisasi, kami sepakat sepuluh jari adalah sidik jari, tetapi yang biasa digunakan adalah jempol kanan dan kiri. Sidik jari ini dibubuhkan di sebuah kertas dan kemudian dilekatkan pada minuta akta,” tutur Fardian kepada hukumonline usai acara Pre-Seminar International Cyber Law 2014 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rabu (5/2).

Rapat ini digelar karena kewajiban sidik jari pada Pasal 16 ayat (1) huruf c itu tak main-main. Notaris yang melanggar kewajiban itu bisa dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (11).

Meski organisasi notaris telah menyelesaikan persoalan sidik jari ini, Fardian menilai tetap perlu pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan penggunaan sidik jari. Sebab, hal ini rawan terjadi penyalahgunaan, terlebih lagi ketika pembubuhan sidik jari itu dilakukan secara elektronik.

Fardian juga masih menyimpan banyak pertanyaan seputar sidik jari elektronik ini. Di antaranya, bagaimana mekanisme penyimpanan sidik jari dan penggunaan sidik jari penghadap secara berulang-ulang. Pasalnya, ada beberapa penghadap yang membuat akta lebih dari satu kali, apakah penghadap cukup merekam satu kali sidik jari lalu di-print out sebanyak akta yang dibutuhkan atau merekam sidik jarinya satu per satu sesuai dengan akta yang selesai di buat.

“Kita berharap ada sistem elektroniknya, misalnya ada lock di alat itu untuk mengetahui pernah digunakan berapa kali sidik jarinya dan untuk akta apa saja. Intinya, jangan sampai terjadi penggelapan sidik jari oleh notaris,” lanjutnya.

Wakil Ketua Pansus RUU Jabatan Notaris Harry Witjaksono mengatakan kewajiban sidik jari itu merupakan hasil kompromi dari masyarakat dan notaris, dan juga untuk melindungi jabatan notaris. Berdasarkan hasil dengar pendapat saat merumuskan undang-undang ini, lanjut Harry, ada kekhawatiran notaris terhadap penghadap  yang acapkali bukanlah pihak yang benar.

“Mengaku istri sahnya seseorang, tetapi bukan. Intinya adalah kita melindungi jabatan notaris dan masyarakat,” tutur Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat ini ketika dihubungi hukumonline, Jumat (7/2).

Harry menambahkan masalah jari apa yang diambil sidiknya adalah persoalan teknis. Apabila suatu pasal memang membutuhkan aturan main yang lebih jelas, tidak ditutup kemungkinan untuk dibuat suatu aturan pelaksana seperti peraturan menteri ataupun peraturan pemerintah.

“Itu soal teknis ya. Kalau dianggap perlu, kita bisa buat aturan tambahannya dan biar Kemenkumham yang buat,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait