Terdakwa Korupsi Keberatan Disebut Koruptor
Aktual

Terdakwa Korupsi Keberatan Disebut Koruptor

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Korupsi Keberatan Disebut Koruptor
Hukumonline
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan gedung Celebes Convention Centre (CCC) Makassar, Agus yang mantan Camat Mariso, menolak dirinya disebut sebagai koruptor.

"Saya bukan koruptor dan saya tidak mengambil uang satu sen pun dari pembebasan lahan itu. Kalau saya mengambil uang yang bukan hak saya, maka saya tidak perlu disidang, langsung saja penjarakan saya," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin.

Ia mengatakan, pemberitaan yang selama dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sangat berdampak pada dirinya dan keluarganya.

Karena tidak sedikit orang yang mengenalnya sudah menganggapnya sebagai pejabat yang korup, apalagi pemberitaan itu juga telah berdampak pada anak-anaknya yang masih berstatus sebagai pelajar.

"Saya bukan koruptor dan saya sangat terhakimi oleh pemberitaan di media yang memposisikan saya sebagai koruptor. Sekali lagi, saya akan membawa diri saya ke penjara tanpa harus bersusah-susah di sidang jika memang saya korupsi," ujarnya.

Menurut dia, media yang selama ini memberitakan dirinya sebagai tersangka korupsi sama sekali tidak berhak memvonisnya sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan gedung Celebes Convension Center (CCC).

Dalam kasus itu, dua orang tersangka yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Agus AS bersama mantan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Sulsel Sangkala Ruslan langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Makassar pekan lalu.

Kedua tersangka mempunyai peranan masing-masing dimana Agus AS yang saat pembebasan lahan pada 2005 itu menjabat sebagai Camat Mariso sedangkan Sangkala Ruslan saat menjabat Kepala Bappeda dituding sebagai aktor intelektual yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar.

Agus AS, yang kini menjabat Kadispora Makassar, berperan selaku fasilitator pemberian santunan kepada kelompok nelayan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp750 juta.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menyiapkan tim pengacara membela Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Agus A.S yang ditahan setelah dijadikan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan gedung Celebes Convention Centre ( CCC).

Ilham mengatakan, penahanan Agus A.S oleh Kejaksaan Negeri Makassar karena tersangkut kasus pembebasan lahan CCC pada 2004 dimana pada waktu itu, Agus menjabat sebagai Camat Mariso.

"Saya sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi, sehingga kita menyerahkan proses ini berjalan sesuai mekanisme yang ada," katanya.

Tetapi, lanjut dia, untuk proses hukumnya, sebagai negara demokrasi yang taat pada hukum, dirinya sudah menyiapkan pendampingan hukum untuk memberikan pembelaan selama proses berlangsung Wali Kota Makassar dua periode itu juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi apapun berkaitan persoalan hukum yang dihadapi anak bawahannya itu.

"Proses hukum tidak bisa di intervensi oleh siapapun, termasuk kami. Dan, kamipun meyakini bahwa prosedur yang sudah dilakukan dalam penanganan pemberian biaya santunan kepada kelompok masyarakat pengelola di atas lahan CCC pada waktu itu adalah sesuatu yang sesuai tata aturan yang ada. Namun mungkin pandangan hukum melihat itu ada yang salah tentu kita semua akan melihat prosesnya nanti," ucapnya.
Tags: