Komite Perdagangan Nasional Dimungkinkan Lakukan Penyelidikan
Berita

Komite Perdagangan Nasional Dimungkinkan Lakukan Penyelidikan

Penyelidikan dalam bidang tindakan anti dumping, tindakan imbalan, dan pengamanan perdagangan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Sidang paripurna DPR, Jakarta (11/02). Foto: RES
Sidang paripurna DPR, Jakarta (11/02). Foto: RES
RUU tentang Perdagangan telah disetujui menjadi UU dalam rapat sidang paripurna di Gedung DPR, Selasa (11/2). Salah satu amanat UU ini adalah membentuk Komite Pedagangan Nasional. Komite ini nantinya dimungkinkan melakukan penyelidikan. Namun, anggota Komisi III Sarifuddin Sudding mempertanyakan soal kemungkinan Komite Perdagangan Nasional melakukan penyelidikan.

Sarifuddin mengatakan, penyelidikan adalah tindakan pro yustisia. Dia menilai banyaknya komite yang dibentuk pemerintah dan dapat melakukan tidak efisien. Soalnya, dimungkinkan akan berbenturan dengan lembaga yang memiliki kewenangan penyelidikan seperti lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kemudian lembaga ini melakukan penyelidikan, sama halnya seperti lembaga penegak hukum. Padahal penyelidikan adalah proses due proces of law,” ujarnya.

Ia berharap demi efsiensi lembaga, sebaiknya penyelidikan yang dilakukan Komite Perdagangan Nasional tidak bertabrakan dengan due proces of law. Atas dasar itulah, ia meminta penjelasan dari Ketua Komisi VI yang membidangi perdagangan.

“Ini perlu dijelaskan secara gamblang,” ujar politisi Partai Hanura itu.

Menanggapi interupsi Sudding, Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto menuturkan UU Perdagangan sarat akan kepentingan nasional. Mulai promosi menggunakan produk dalam negeri hingga pembelajaan negara. Dijelaskan Airlangga, Komite Perdagangan Nasional diamanatkan UU sebagaimana tertuang dalam Bab XV, Pasal 97.

Pasal 97 ayat (1) menyatakan, “Untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pengaturan kegiatan perdagangan, Presiden dapat membentuk Komite Perdagangan Nasional”. Komite Perdagangan nantinya dipimpin langsung oleh menteri.

Ayat (3) menyatakan, “Keanggota Komite Perdagangan Nasional terdiri atas unsur: Pemerintah, lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan tindakan anti dumping dan tindakan imbalan, lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan, lembaga yang bertugas memberikan rekomendasi mengenai perlindungan konsumen, pelaku usaha atau asosiasi usaha di bidang perdagangan, dan akademisi atau pakar di bidang perdagangan”.

Tugas Komite Perdagangan Nasional dituangkan dalam ayat (4). Ayat tersebut menyatakan, “a. memberikan masukan dalam penentuan kebijakan dan regulasi di bidang perdagangan; b. memberikan pertimbangan atas kebijakan pembiayaan perdagangan; c. memberikan pertimbangan kepentingan nasional terhadap rekomendasi tindakan anti dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan; d. memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyelesaian masalah perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri;

e. membantu pemerintah dalam melakukan penagwasan kebijakan dan praktik perdagangan di negara mitra dagang; f. memberikan masukan dalam menyusun posisi runding dalam kerjasama perdangan internasinal; g. membantu pemerintah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan dan regulasi di bidang perdagangan; h. tugas lain yang dianggap perlu”.

Dikatakan Airlangga, Komite Perdagangan Nasional melakukan efisiensi dan mengefektifkan Kementerian Perdagangan, antara lain mengakomodasi komite-komite perdagangan. Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Perdagangan Nasional berkaitan dengan anti dumping dan tindakan imbalan.

UU Perdagangan Nasional memang tidak mengamanatkan langsung komite dapat melakukan penyelidikan. Hanya saja dengan melihat unsur lembaga yang melaksanakan penyelidikan, bukan tidak mungkin Komite Perdagangan Nasional dapat melakukan penyelidikan.

Menurutnya, penyelidikan tindakan anti dumping, tindakan imbalan dan pengamanan perdagangan dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Ia berpendapat Komite Perdagangan Nasional nantinya melakukan singkronisasi di sektor perdagangan. Sehinga kata Airlangga, tidak akan terjadi tabrakan tugas antar lembaga.

“Nanti dituangkan dalam peraturan selanjutnya dan dimasukan ke Komite Perdagangan Nasinonal,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima menambahkan, komite yang dapat dibentuk presiden itu tidak terdapat sesuatu yang bernilai lebih. Pasalnya Komite Perdagangan Nasional hanyalah bersifat koodinatif dan konsultatif dalam rangka memberikan masukan seputar kebijakan perdagangan. Terkait dengan penyelidikan, komite itu melakukan penyelidikan seputar tindakan anti dumping, tindakan imbalan dan pengamanan perdagangan.

“Penyelidikan itu hasilnya diberikan sebagai input, bukan hak otoritatif melakukan penangkapan. Ini kan hanya komite,” pungkas politisi PDIP itu.
Tags:

Berita Terkait