Kreditur Cegah Debitur Pailitkan Diri Sendiri
Berita

Kreditur Cegah Debitur Pailitkan Diri Sendiri

Karena jumlah aset tak sebanding dengan nilai utangnya.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kreditur Cegah Debitur Pailitkan Diri Sendiri
Hukumonline
Upaya PT Indo Muro Kencana untuk mempailitkan dirinya sendiri terhambat. Pasalnya, salah satu krediturnya, PT Multi Nitrotama Kimia mencegah Indo Muro untuk “bunuh diri”. Multi Nitrotama merelakan Indo Muro menunda pembayaran utang dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Indo Muro pun terkejut dengan masuknya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap dirinya pada 11 Februari 2014 ini. Seyogyanya, sidang mengagendakan pembacaan permohonan pailit Indo Muro untuk dirinya sendiri, Rabu (12/2).

Namun, niat tersebut terpaksa ditunda lantaran harus mendahulukan permohonan PKPU ketimbang permohonan pailit yang telah didaftarkan pada 30 Januari 2014 ini.

“Kami merasa kaget dengan permohonan ini. Tapi, kami minta majelis mengundang klien kami untuk ikut PKPU ini,” pinta kuasa hukum Indo Muro, Ignatius Supriyadi dalam persidangan, Rabu (12/2).

Sementara itu, alasan Multi Nitrotama memohonkan PKPU adalah ingin mencegah adanya pailit yang berujung pada likuidasi. Perusahaan jasa peledakan ini menginginkan agar persoalan dapat diselesaikan dengan cara damai. Demi tujuan tersebut, permohonan PKPU langsung didaftarkan setelah mengetahui ada permohonan pailit yang dimohonkan Indo Muro.

“Memang mereka mau pailitkan diri sendiri, tapi kalau pailit kan sudah pasti likuidasi. Lebih baik berdamai, berusaha maksimal dulu,” tutur kuasa hukum Multi Nitrotama, Ahmad Maulana usai persidangan, Rabu (12/2).

Dalam berkas permohonan PKPU, Multi Nitrotama meminta majelis hakim agar permohonan PKPU ini dikalbulkan karena telah memenuhi syarat-syarat PKPU itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal tersebut mengatur bahwa debitur dapat dimohonkan tunda bayar apabila diperkirakan debitur tak lagi mampu melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Faktanya, induk perusahaan Indo Muro, Straits Resources Limited mengakui sedang mengalami kesulitan arus keuangan. Pengakuan ini dinyatakan secara terbuka melalui rilis media pada 31 Januari 2014 lalu.

Indo Muro memiliki utang kepada Multi Nitrotama sejumlah AS$7,088 juta berdasarkan perjanjian tertanggal 12 November 2008. Melalui perjanjian tersebut, Multi Nitrotama berkewajiban untuk memberikan jasa peledakan dan menjual bahan-bahan peledak untuk usaha tambang yang hingga kini belum dibayar. Total tagihan yang berasal dari 39 invoice tersebut tanggal jatuh temponya beragam. Namun, garis besarnya tagihan tersebut telah jatuh tempo pada 2013 silam.

Melengkapi syarat permohonan PKPU, Multi Nitrotama menarik kreditur Indo Muro yang lain, yaitu PT Jakindo Surya Perkasa dan PT Makmur Meta Graha Dinamika. Adapun utang Indo Muro terhadap Jakindo adalah AS$9,5 ribu dan utang terhadap Makmur Meta adalah AS$723,24 ribu. Utang-utang ini telah jatuh tempo pada tahun 2013 juga dan belum dilunasi hingga kini.

Melihat syarat-syarat PKPU terpenuhi, Multi Nitrotama sangat berharap permohonan PKPU ini dikabulkan ketimbang perusahaan Indo Muro dipailitkan. Pasalnya, jika perusahaan tersebut pailit, perusahaan penyedia jasa peledakan ini tidak akan mendapat jaminan pelunasan piutang-piutangnya mengingat aset yang dimiliki Indo Muro tidak sebanding dengan jumlah utangnya. Untuk itu, Multi Nitrotama mendorong Indo Muro untuk mempersiapkan rencana perdamaian yang baik sehingga dapat memberikan manfaat kepada seluruh pihak, termasuk karyawan perusahaan Indo Muro sendiri.

“Menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Pemohon terhadap termohon untuk seluruhnya dan mengangkat William Eduard Daniel sebagai pengurus dalam proses PKPU termohon,” pinta kuasa hukum Multi Nitrotama, Ahmad Maulana kepada majelis hakim sebagaimana tertuang dalam berkas permohonannya.
Tags: