Aturan E-Commerce Berlaku Skala Internasional
RUU Perdagangan:

Aturan E-Commerce Berlaku Skala Internasional

Untuk melindungi pelaku usaha online dan konsumen dalam negeri.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Aturan <i>E-Commerce</i> Berlaku Skala Internasional
Hukumonline
RUU Perdaganganyang telah disetujui DPR dan pemerintah menjadi Undang-Undang, Selasa (11/2) lalu mengatur banyak hal yang patut diperhatikan pengusaha dan praktisi hukum. Salah satunya adalah pijakan hukum terhadap bisnis elektronik atau e-commerce, yang diatur dalam pasal 65-66. Aturan ini penting karena bisnis berbasis online sudah menjamur di Indonesia. Sebelumnya, aturan e-commerce merujuk pada UU No. 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana mengatakan pemberlakuan aturan e-commerce yang tercantum di dalam UU Perdagangan berlaku untuk skala internasional. Maksudnya, seluruh transaksi elektronik yang dilakukan pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, yang menjadikan Indonesia sebagai pasar wajib mematuhi aturan e-commerce yang ada di dalam UU Perdagangan kelak.

“Aturan perdagangan elektronik akan kita berlakukan untuk semua online. Baik berskala nasional maupun internasional yang menjadikan Indonesia sebagai pasar,” kata Erik di Komplek Senayan, Selasa (11/2).

Komisi VI DPR, kata Erik, menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan sinkronisasi terhadap UU lain yang mengatur soal transaksi elektronik seperti UU ITE. Ia  menekankan, tujuan dari pengaturan e-commerce dalam UU Perdagangan adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. “Perlindungan konsumen itu menjadi target utama kita dalam UU Perdagangan,” jelasnya.

Kini, aturan turunan dari UU Perdagangan yang masih ditunggu oleh berbagai pihak. Erik  menjelaskan, aturan mengenai e-commerce nantinya akan diatur dalam aturan turunan di bawah UU. DPR telah memberikan payung hukum secara kuat yang intinya memberikan perlindungan kepada kepentingan pasar nasional.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krishnamurti mengatakan, UU Perdagangan pada akhirnya memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan konsumen dalam negeri yang melakukan bisnis atau transaksi elektronik. “Dilindungi kepentingannya tetapi juga sekaligus dipandu dan diberi arahan untuk bisa menjalankan bisnis secara baik,” kata Bayu.

Menurut Bayu, UU ini memberikan perlindungan kepada konsumen terutama bisnis elektronik yang berkedok penipuan. UU Perdagangan mengatur bagaimana transaksi elektronik dan binis online bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku bisnis. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyusun peraturan pelaksanaatau pedoman yang relevan. Yang jelas, lanjutnya, Indonesia sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan pengelolaan perdagangan transasksi elektronik.

Bayu belum memastikan apakah nanti aturan e-commerce juga berlaku kepada penggunaan transaksi online retail yang menggunakan blog sebagai media bisnis. Ia mengatakan transaksi elektronik juga menjadi wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga perlu ada sinkronisasi. “Ada dua kombinasi, satu dimensi perdagangannya, transasksi barang dan harga, ada uang di dalamnya dan tentu ITE-nya. Ada UU tersendiri yang menjadi wewenang Kominfo. Jadi kita harus cari sinkroninasinya nanti,” ungkap Bayu.

Terkait potensi pajak yang mungkin akan diperoleh oleh negara melalui aturan e-commerce ini, Bayu juga tak mau banyak berkomentar. “Kita lihat nanti. Saya belum berspekulasi sampai ke sana,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait