KHN Kompilasi Karya Fajrul Falaakh
Berita

KHN Kompilasi Karya Fajrul Falaakh

Almarhum seorang ilmuan yang konsisten dan idealis. Tak tergoda pragmatisme.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Ketua KHN JE Sahetapy (kiri) dan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (kanan) dalam acara Tahlilan Kenegaraan mengenang wafatnya almarhum Fajrul Falaakh, Jakarta (18/02). Foto: RES
Ketua KHN JE Sahetapy (kiri) dan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (kanan) dalam acara Tahlilan Kenegaraan mengenang wafatnya almarhum Fajrul Falaakh, Jakarta (18/02). Foto: RES
Sepeninggal salah seorang komisionernya, Komisi Hukum Nasional (KHN) tengah mengumpulkan dan mengkompilasi karya-karya dan tulisan Fajrul Falaakh. Fajrul, komisioner KHN dimaksud, wafat pada 12 Februari lalu, dan diyakini meninggalkan banyak karya.

Rencana mengkompilasi dan membukukan karya Fajrul terungkap dalam Tahlilan Kenegaraan mengenang wafatnya almarhum, di Jakarta, Selasa (18/2). Tahlilan Kenegaraan ini dihadiri sejumlah tokoh dan pengamat hukum, termasuk juga adik kandung almarhum, M. Romahurmuzy.

Adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, yang meminta secara khusus agar KHN mendokumentasikan karya-karya Fajrul. Ia yakin karya almarhum mencapai ribuan tulisan dan tersebar di berbagai tempat dan media. Apalagi di mata Jimly, Fajrul termasuk akademisi yang sangat rajin menulis. Pemikiran-pemikiran reflektif Fajrul, kata Jimly, patut diwariskan kepada generasi mendatang.

Di mata Jimly, Fajrul adalah satu dari sedikit ilmuan yang idealis dan konsisten. Fajrul tidak tergoda oleh pragmatisme yang sudah mengjangkiti banyak ilmuan atau akademisi, baik karena godaan uang, maupun kekuasaan dan syahwat. “Tiga-tiganya tidak ada pada Fajrul,” kenang Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.

Staf KHN Mujahid A Latif menginformasikan bahwa upaya kompilasi tersebut sedang berjalan. Menurut rencana karya-karya yang telah terkompilasi akan diluncurkan bersamaan dengan 40 atau seratus hari wafatnya Fajrul.

Sekretaris KHN, Mardjono Reksodiputro, mengenang sosok Fajrul sebagai teman yang enak diajak berdiskusi dan rajin menuangkan pikiran-pikirannya ke dalam tulisan. Mardjono mengaku seringkali meminta informasi dan pandangan mengenai perkembangan hukum tata negara, terutama berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi, dari Fajrul Falaakh. “KHN merasa sangat kehilangan,” ujarnya.

Karya almarhum juga terkonfirmasi dari cerita komisioner Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh. Sewaktu takziah ke rumah duka, Imam mendapat informasi langsung dari Ratih Hardjono, isteri Fajrul, bahwa almarhum telah menulis sekitar 800 halaman tentang hukum tata negara. “Itulah barangkali warisan terbesarnya yang akan ditinggalkan untuk bangsa,” harap Imam.

Salah satu yang dikenang Imam adalah pesan Prof. Sri Soemantri agar Fajrul segera mengambil doktor. Pesan itu sedianya akan disampaikan Imam saat tampil bersama Fajrul sebagai pembicara di UGM sehari sebelum Fajrul wafat. Pesan itu tak jadi disampaikan. Tetapi Imam dan Prof. Jimly yakin keilmuannya sudah melebihi seorang doktor.

Secara formal, Fajrul Falaakh memang belum sempat menyelesaikan pendidikan doktor. Tetapi setelah lulus dari FH UGM, almarhum menyelesaikan dua gelar magister dari Inggris. Gelar MA dari London School of Oriental and African Studies (1990) dan MSc dari London School of Economics and Political Science (1997).
Tags:

Berita Terkait