RI-Arab Saudi Segera Teken Perjanjian TKI Domestik Worker
Aktual

RI-Arab Saudi Segera Teken Perjanjian TKI Domestik Worker

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
RI-Arab Saudi Segera Teken Perjanjian TKI <i>Domestik Worker</i>
Hukumonline
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan segera menandatangani perjanjian bilateral tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik worker. Rencananya perjanjian tersebut akan ditandatangani di Riyadh, Arab Saudi pada 19 Februari 2014.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan penandatanganan perjanjian menjadi tonggak sejarah dalam hal penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi. Sebab untuk pertama kalinya penandatanganan perjanjian perlindungan TKI antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dilakukan.

“Ini menjadi awal sejarah baru dalam penempatan dan perlindungan TKI kita di Arab Saudi. Kita harapkan penandatangan agreement TKI ini dapat meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di sana," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Riyadh, Arab Saudi pada Selasa pagi (18/2).

Dalam rangka penandatanganan perjanjian tersebut delegasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, pada Senin (17/2). 

Menurut Muhaimin agreement tersebut akan memberikan kepastian hukum  baik bagi pengguna maupun bagi TKI. “Penandatanganan perjanjian tersebut sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa. Kami  ingin Arab Saudi memberikan perhatian khusus pada TKI," kata dia.

Muhaimin menambahkan perjanjian yang akan ditandatangani dalam waktu dekat tersebut mencakup antara lain pembuatan kontrak kerja secara online, akses komunikasi dan penyediaan hari libur serta sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI, dll.
Tags: