“Banyak Badan Publik yang mengungkapkan keinginannya untuk menjadi transparan, namun sayangnya pemahaman mereka dalam mengimplementasikan UU KIP masih kurang,” kata Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif ICEL. “Masih banyak Badan Publik yang menolak permohonan informasi, meskipun pada akhirnya Komisi Informasi memutuskan informasi yang diminta adalah informasi publik yang terbuka. Sebagai contoh, kasus Jatam Kaltim melawan BLH atas permintaan informasi Amdal. Hal ini menandakan bahwa praktek UU KIP yang baik dan benar oleh badan publik belum dilakukan,” tambahnya.
Pedoman Pelaksanaan UU KIP berisi penjelasan komprehensif tentang kewajiban Badan Publik yang diatur dalam UU KIP serta petunjuk praktis bagaimana cara melaksanakannya. Adapun Pedoman Penerapan Pengecualian berisi langkah demi langkah yang dapat dilakukan PPID beserta perangkatnya untuk menentukan apakah pengecualian dapat diterapkan pada suatu informasi yang diminta oleh masyarakat. Kedua Pedoman ini akan disirkulasikan kepada Badan Publik di seluruh Indonesia sebagai bagian dari kampanye yang lebih luas dalam rangka mempromosikan hak atas informasi (right to information).
“Memahami dan menerapkan pengecualian informasi merupakan sebuah tantangan yang cukup sulit bagi badan publik yang ditugaskan menjalankan UU KIP,” kata Toby Mendel, Direktur Eksekutif CLD . “Kami berharap pedoman ini dapat menjadi kerangka yang berguna bagi mereka yang diamanahkan untuk melakukan pelayanan informasi.”