Kemudian, dari setiap sengketa Pilkada, Akil menerima pemberian hadiah atau suap sekitar Rp500 juta hingga Rp20 miliar. “Ada dua dakwaan TPPU atas nama MAM (M Akil Mochtar), yaitu ketika MAM menjabat hakim konstitusi hingga tertangkap, dan ketika MAM masih menjabat sebagai anggota dewan,” kata Bambang, Kamis (20/2).
Ia melanjutkan, dalam dakwaan tersebut, nilai aset dan kekayaan yang diduga didapat Akil dari TPPU sejak menjadi hakim konstitusi bernilai di atas Rp160 miliar, dan ketika menjadi anggota dewan sekitar Rp20 miliar. Aset kekayaan Akil itu sangat tidak sebanding dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan profil pendapatan Akil.
Sebagaimana diketahui, Akil diduga menerima sesuatu atau janji dalam penanganan sejumlah sengketa Pilkada di MK. Diantaranya, Pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang, Empat Lawang, Morotai, dan Buton. KPK juga telah menyita sejumlah aset Akil berupa mobil dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.