Pemungutan Suara Tingkat Kelurahan Rawan Kecurangan
Aktual

Pemungutan Suara Tingkat Kelurahan Rawan Kecurangan

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pemungutan Suara Tingkat Kelurahan Rawan Kecurangan
Hukumonline
Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra Sandino, melihat potensi kecurangan Pemilu 2014 tingkat kelurahan atau desa masih terjadi. Sebab, proses penghitungan suara di tingkat kelurahan bakal dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS). Padahal, PPS di tingkat kelurahan  sempat dihilangkan pada pelaksanaan Pemilu 2009 karena dianggap rawan intervensi. Oleh karena itu Girindra mengimbau semua pihak baik penyelenggara dan peserta Pemilu 2014 serta masyarakat luas untuk mewaspadai kerawanan tersebut.

Bagi Girindra pendapatnya itu bukan tanpa alasan karena sampai saat ini belum ada perubahan pada konstelasi politik di tingkat kelurahan dan desa. Sehingga tidak ada jaminan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS bakal lepas dari intervensi politik dan potensi kecurangan yang dapat dilakukan berbagai pihak.

Kemudian, Girindra melihat tidak ada upaya signifikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperkuat kelembagaan dan kompetensi serta integritas penyelenggara Pemilu di tingkat PPS. Salah satunya dapat dilihat dari menurunnya anggaran operasional di tingkat PPS sampai 50 persen ketimbang penyelenggaraan Pemilu 2009.

Selain itu merujuk Pemilu di masa Orde Baru, 1999 dan 2004, Girindra menengarai ada mobilisasi kekuatan politik yang dilakukan di tingkat kelurahan dan desa. Ironisnya, sampai sekarang belum ada kajian dan solusi untuk mencegah potensi kecurangan itu agar tidak terulang pada Pemilu 2014.

Dari pantauan KIPP, Girindra menyebut ada keluhan dari penyelenggara di tingkat PPS. Bahkan mereka mengancam mengundurkan diri secara massal dengan alasan beragam. Mulai dari masalah honor rendah tapi memikul tanggungjawab besar, serta sanksi pidana dan denda jika terbukti melakukan kelalaian.

Untuk mengatasi hal tersebut Girindra menekankan harus ada upaya dari penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu guna mengantisipasi potensi kerawanan kecurangan Pemilu tingkat PPS. “Dan harus menjelaskan pelemahan melalui kebijakan anggaran yang dilakukan KPU,” pungkasnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Jumat (21/2).
Tags: