Tiap Sektor Jasa Keuangan Wajib Iuran OJK
Berita

Tiap Sektor Jasa Keuangan Wajib Iuran OJK

Tak ada pungutan yang bersifat konsolidasi.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Tiap Sektor Jasa Keuangan Wajib Iuran OJK
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tiap sektor usaha akan dikenakan pungutan atau iuran. Kepala Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pungutan wajib dikenakan meski hanya merupakan salah satu anak perusahaan dari induknya.

“Jadi masing-masing kena pungutan, tidak dikonsolidasi,” kata Nelson di Jakarta, Senin (24/2).

Ia mencontohkan, sebuah bank memiliki anak usaha di bidang asuransi atau perusahaan pembiayaan. Dari PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, tiap sektor usaha wajib dipungut. Biaya pungutan tahunan perusahaan perbankan tersebut sebesar 0,045 persen dari aset. Sedangkan anak usahanya yang bergerak di bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan, masing-masing juga wajib dipungut sebesar 0,045 persen dari aset.

“Masing-masing entity, jadi bank hitung-hitungan aset, asuransi dibayar sendiri walaupun anak usaha,” ujar Nelson.

Menurutnya, pungutan ini sudah berlaku pada tahun 2014. Hanya saja, pungutan yang dipungut pada tahun 2014, akan dipergunakan oleh OJK untuk tahun 2015. “Kan sudah diputuskan pungutan, tapi yang dipungut tahun 2014 untuk digunakan tahun 2015,” kata Nelson.

Pungutan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset atau paling sedikit Rp10 juta tak hanya berlaku bagi perbankan. Pungutan tersebut juga berlaku bagi perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad berharap, dengan adanya pungutan ini maka ketergantungan OJK terhadap APBN semakin berkurang. Menurutnya, dana OJK yang bersumber dari APBN dan pungutan pelaku jasa keuangan merupakan amanat dari UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Muliaman mengatakan, OJK akan terus mensosialisasikan pungutan ini kepada tiap pelaku jasa keuangan. Seiring dengan itu, OJK tengah membuat Peraturan OJK (POJK) yang merinci mengenai mekanisme dan tata cara pembayran pungutan dilakukan. “Itu nanti akan ada peraturan OJK yang mengimplementasikan PP,” katanya.

Biaya Kegiatan Usaha
Dalam PP tentang Pungutan oleh OJK tersebut terdapat dua jenis pungutan. Pertama, pungutan yang meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan dan penelaahan atas rencana aksi korporasi. Sedangkan jenis yang kedua adalah biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian.

Selain itu, PP tersebut juga mengatur biaya pungutan terkait kegiatan usaha yang tengah dilakukan oleh industri keuangan. Pasal 6 PP tentang Pungutan OJK menyebutkan bahwa bagi pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha yang diatur dan diawasi oleh OJK, wajib membayar biaya tahunan pada besaran pungutan tertinggi di antara besaran pungutan dari setiap kegiatan usaha.

Dalam penjelasan PP dicontohkan, PT Bank ABC Tbk pada tahun 2016 memiliki aset sebesar Rp5 triliun. Sebagai bank, PT Bank ABC Tbk juga melakukan sejumlah kegiatan usaha selaku emiten. Misalnya, melakukan penawaran umum saham sebesar Rp2 triliun, melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian dan membukukan pendapatan usaha sebsar Rp1 miliar, melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dan membukukan pendapatan usaha sebesar Rp2 miliar serta melakukan kegiatan usaha sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan pendapatan dari fee keagenan sebesar Rp3 miliar.

Terkait hal ini, biaya perhitungan besaran pungutan tahunan PT Bank ABC Tbk tahun 2016 adalah, biaya tahunan sebagai bank umum 0,045 persen dikali Rp5 triliun adalah Rp2,25 miliar. Sedangkan biaya tahunan PT Bank ABC Tbk sebagai emiten adalah 0,03 persen dikali Rp2 miliar adalah Rp600 juta. Dalam PP disebutkan bahwa biaya tahunan emiten paling banyak Rp150 juta.

Biaya sebagai Bank Kustodian adalah 1,2 persen dikali Rp1 miliar yakni sebesar Rp12 juta. Biaya sebagai Wali Amanat adalah 1,2 persen dikali Rp2 miliar yakni sebesar Rp24 juta. Dan biaya sebagai agen penjual efek reksa dana 1,2 persen dikali Rp3 miliar adalah Rp36 juta.

Berdasarkan Pasal 6 PP tentang Pungutan oleh OJK, maka PT Bank ABC Tbk hanya diwajibkan membayar pungutan dengan besaran tertinggi yaitu Rp2,25 miliar tiap tahunnya. Untuk pembayaran ini, dapat dilakukan oleh PT Bank ABC Tbk sebanyak empat tahap.
Tags:

Berita Terkait