Mahasiswa Hukum Gugat Wewenang MK Tangani Pilkada
Berita

Mahasiswa Hukum Gugat Wewenang MK Tangani Pilkada

Pemerintah menegaskan pemilukada masuk rezim Pemilu.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Mahasiswa Hukum Gugat Wewenang MK Tangani Pilkada
Hukumonline
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, BEM FH Universitas Esa Unggul, Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta, Joko Widiarto, dan Achmad Saifudin Firdaus ‘menggugat’ wewenang MK menangani sengketa pilkada. Mereka mempersoalkan Pasal 236 C UU Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Kekuasaan Kehakiman.

Penanganan sengketa Pemilukada oleh MK yang diatur Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 24C ayat UUD 1945. Pasal 236C UU Pemda itu menyebut pengalihan sengketa hasil Pemilukada dari Mahkamah Agung (MA) ke MK.

Permohonan ini sudah disidangkan Mahkamah Konstitusi, dan kini sudah memasuki tahap mendengar keterangan pemerintah. Apa kata pemerintah? Pemerintah menegaskan sengketa Pemilukada masuk rezim Pemilu sesuai Pasal 1 angka 4 UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sementara salah satu kewenangan MK dalam Pasal 24C UUD 1945 yaitu memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Karenanya, jika dilihat dari turunan UUD 1945, sengketa pemilukada tetap masuk kewenangan MK.

“Sebelum reformasi kita tidak bantah kalau Pemilukada itu rezim penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Tetapi, setelah amandemen rezim Pemilukada itu masuk ke rezim Pemilu,” papar Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek saat memberikan keterangan mewakiliki pemerintah dalam sidang pengujian UU Pemda dan UU Kekuasaan Kehakiman di ruang sidang MK, Senin (24/2).

Dia menjelaskan, perpindahan kewenangan penyelesaian sengketa Pemilukada dari MA ke MK didasari karena putusannya seringkali menuai kontroversi. Seperti putusan Pilkada Sulsel dan Depok. Sehingga, putusan akhir yang harusnya bisa dijadikan sebagai penyelesaian sengketa pemilukada tidak tercapai. Selain itu, prosedur beracara di MA sangat dimungkinkan melakukan upaya hukum dalam sengketa Pilkada.

Karena itu, diperlukan penyelesaian sengketa Pemilu yang bersifat mengikat dan final, sehingga kebijakan itu dituangkan dalam Pasal 236C UU Pemda. Ketua MA dan Ketua MK secara resmi juga sudah menandatangani Berita Acara tentang pengalihan kewenangan mengadili sengketa hasil Pemilukada dari MA ke MK pada tanggal 29 Oktober 2008.

Menurut Donny sebenarnya mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang, sehingga kebijakan penentuan penanganan sengketa Pemilukada kewenangan MA atau MK pun di tangan pembentuk UU. “Kalau itu masuk rezim Pemilu berarti di MK, tetapi kalau rezimnya masuk Pemda jadi kewenangan MA,” sambungnya. Meski begitu, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memberi penilaian dan keputusan dalam persoalan ini.

Jauh sebelum masuknya gugatan ini, salah seorang hakim MK pernah menyatakan bahwa penanganan sengketa hasil Pemilukada sebaiknya dihapus saja. Sebab, “banjirnya” perkara Pemilukada selama ini mengganggu fungsi utama MK. “Kalau saya tidak setuju pembatasan, lepaskan saja dari MK, karena mengganggu fungsi utama MK,” kata Harjono beberapa waktu lalu.

Harjono mengatakan sebenarnya kewenangan memutus perkara sengketa Pemilukada bukan kewenangan dari MK. Soalnya, dalam UUD 1945  tidak menyebutkan sengketa Pemilukada merupakan kewenangan MK, kecuali sengketa hasil pemilihan umum. ”Ini kan hasil nota kesepahaman antara MA dan MK pada tahun 2008 terkait pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda yang menyebutkan mengalihkan kewenangan sengketa Pemilukada dari MA ke MK,” katanya.

Pemohon menilai pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 24C UUD 1945 yang menyebut MK hanya berwenang menangani sengketa Pemilu, bukan Pemilukada. Karenanya, kewenangan MK menangani sengketa Pemilukada secara konstitusional mesti dikaji ulang dengan cara membatalkan.

Kedua pasal itu pun dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 tidak memberi delegasi pada norma yang lebih rendah untuk mengatur kewenangan penyelesaian sengketa Pemilukada pada MK. Gugatan ini lantaran kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar yang didakwa menerima grativikasi dalam 15 kasus sengketa Pemilukada. Terlebih, jelang Pemilu diperkirakan MK akan kewalahan menangani sengketa Pemilu selain sengketa Pemilukada.
Tags:

Berita Terkait