Dewan Kehormatan PERADI Siapkan Pengganti Fajrul
Berita

Dewan Kehormatan PERADI Siapkan Pengganti Fajrul

Namanya pernah disebut eksplisit dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
M-16/Mys
Bacaan 2 Menit
Dewan Kehormatan PERADI Siapkan Pengganti Fajrul
Hukumonline
Dalam acara Tahlilan Kenegaraan yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional (KHN), 18 Februari lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengenang almarhum Fajrul Falaakh sebagai ilmuan yang independen dan luas pergaulan. Meskipun bukan ketua lembaga negara, Jimly menilai Fajrul sebagai contoh akademisi yang pendapat-pendapatnya reflektif dan idealis, dan keilmuannya diakui banyak orang di luar bangku akademis.

Salah satu bentuk pengakuan terhadap kiprah Fajrul adalah penunjukannya sebagai anggota majelis kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dalam daftar riwayat hidup Fajrul yang dimuat dalam laman KHN, posisinya sebagai anggota majelis kehormatan PERADI itu dicantumkan.

Bahkan, berdasarkan penelusuran hukumonline, nama Fajrul sebagai anggota Majelis Kehormatan PERADI mewakili ahli hukum sekaligus tokoh masyarakat, pernah disebut dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-VIII/2010. Putusan ini berkaitan dengan pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan Husen Pelu dan kawan-kawan.

Ketua Dewan Kehormatan PERADI Leonard Simorangkir mengatakan duka cita mendalam atas kepergian Fajrul. Ia mengenang Fajrul sebagai orang yang memberikan sumbangan pemikiran yang besar dalam kasus-kasus dugaan pelanggaran kode etik yang ditangani Majelis Kehormatan. “Selama bergabung bersama kami, Fajrul Falaakh sangat memberikan dedikasi yang baik dan membantu kami dalam menyelesaikan tugas-tugas di Dewan Kehormatan,” ujarnya kepada hukumonline.

Bahkan satu pekan menjelang Fajrul wafat, ungkap Leonard, Dewan Kehormatan sedang melakukan konsinyering. Fajrul sudah diundang, tetapi lewat lewat telepon Fajrul memberitahukan tak bisa datang karena sedang sakit. Kalau sudah sembuh ia akan menyusul pada konsinyering hari berikutnya. Belakangan, Leonard mendapat kabar duka cita: Fajrul wafat.

Sepeninggal Fajrul, Dewan Kehormatan akan melakukan pengisian baru. Ia memperkirakan rekrutmen dibuka pada bulan mendatang. “Bulan depan akan ada rekrutmen,” kata dia.

Pasal 27 ayat (4) UU Advokat menyebutkan dalam mengadili dugaan pelanggaran kode etik advokat, Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.

Pasal 18 angka 9 Kode Etik Advokat Indonesia kembali menegaskan majelis terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan anggota majelis kehoramatan ad hoc, yaitu orang yang menjalankan profesi di bidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat. Majelis dipilih oleh Dewan Kehormatan.
Tags:

Berita Terkait