2013, Produktivitas Tertinggi dalam Sejarah MA
Utama

2013, Produktivitas Tertinggi dalam Sejarah MA

MA bakal terus melakukan ‘gebrakan’ untuk mempercepat proses berperkara.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali dalam sidang pleno pemaparan Laporan Tahunan MA Tahun 2013 di Gedung Sekretariat MA Jakarta, Rabu (26/2). Foto: RES
Ketua MA M. Hatta Ali dalam sidang pleno pemaparan Laporan Tahunan MA Tahun 2013 di Gedung Sekretariat MA Jakarta, Rabu (26/2). Foto: RES
Sepanjang tahun 2013, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 16.034 perkara. Jumlah itu meningkat 45,83 persen dari jumlah perkara tahun 2012 yang hanya berjumlah 10.995 perkara. Jumlah penanganan perkara tahun 2013 itu merupakan jumlah yang terbanyak dibanding tahun-tahun sebelum.

“Produktivitas MA dalam memutus perkara pada 2013 meningkat. Bahkan angka itu catatan tertinggi sepanjang sejarah berdirinya MA,” kata Ketua MA M. Hatta Ali dalam sidang pleno pemaparan Laporan Tahunan MA Tahun 2013 di Gedung Sekretariat MA Jakarta, Rabu (26/2). Tampak hadir dalam acararutin tahunan ini sejumlah perwakilan lembaga negara, yaitu Ketua BPK Hadi Purnomo dan Wakil Ketua KY Abbas Said, para mantan hakim agung.

Hatta memaparkan produktivitas tertinggi MA dalam penanganan perkara sebelumnya dicapai pada 2010 ketika MA berhasil memutus 13.891 perkara.  Sisa perkara yang belum diputus hingga akhir 2013 yang jumlahnya 6.415 perkara dinilai paling rendah. Ini berhasil mereduksi hingga 35,56 persen dari sisa perkara tahun 2012 yang masih dalam kisaran 10.112 perkara.

“Parameter yang dipakai untuk mengukur kinerja pengadilan adalah rasio produktivitas memutus dan rasio penyelesaian perkara,” kata Hatta Ali.

Tak hanya produktivitas memutus perkara, kinerja pengawasan MA mengalami perbaikan. Sepanjang 2013, MA telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada tujuh hakim melalui sidang majelis kehormatan hakim, dari total 8032 hakim yang berada dalam pengawasan MA.

“Kita berharap jumlah hakim yang dijatuhi hukuman akan semakin berkurang dari tahun ke tahun karena MA dan KY sudah berkomitmen untuk meningkatkan integritas hakim melalui penerbitan peraturan bersama pedoman penegakan kode etik,” harapnya.

Dari sisi kebijakan percepatan penanganan perkara, MA telah menerbitkan dua regulasi yaitu SK KMA No. 119/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapandan SEMA No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas SEMA No 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi/PK. Dua aturan dalam rangka mempercepat penanganan perkara di MA.

“Selama 2013, setidaknya 3.599 perkara dari 285 satker yang e-document-nya dikirim via direktori putusan. Jumlah itu menggembirakan yang meningkat 88,73 persen dibanding 2012.

Ke depan, lanjut Hatta, MA bakal terus melakukan ‘gebrakan’ untuk mempercepat proses berperkara. Bahkan, pada 2014 Kepaniteraan MA mencanangkan “tahun minutasi” putusan.

Pada awal 2014 MA juga telah mengeluarkan Perma No 1 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo. Aturan ini mengatur pembebasan biaya perkara di pengadilan, posbakum hanya sebatas memberi advis dan konsultasi hukum, biaya jasa pemberi bantuan hukum dibiayai Kemenkumham.

“Harapan saya, Perma ini akan menjamin akses masyarakat terhadap layanan pengadilan. Masing-masing Dirjen Badan Peradilan wajib menindaklajuti Perma ini menjadi ketentuan operasional dan penyediaan anggaran yang memadai,” lanjutnya.     

Diapresiasi
MA juga merasa bangga lantaran kinerjanya selama 2013 diapresasi lembaga lain. Seperti, peringkat pertama indeks integritas dalam survei integritas sektor publik yang dilakukan KPK dengan nilai 7,05, meningkat daripada tahun sebelumnya dengan nilai 6,34. Indeks integritas tersebut merupakan nilai integritas unit layanan administrasi sidang pengadilan agama.“Penghargaan ini diterima pada 16 Desember 2013,” ujarnya.

Hatta Ali menuturkan, MA juga mendapatkan penghargaan anugerah Parahita Ekapraya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. MA dianggap memberi perhatian pada program dan kegiatan yang mendukung kesetaraan gender dan terpenuhinya hak anak sesuai Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.

Beberapa capaian kinerja MA lainnya adalah predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan oleh BPK yang diserahkan langsung oleh Ketua BPK kepada Hatta Ali pada 24 Juni 2013.“MA juga menerima penghargaan dan apresiasi oleh Menkeu yaitu MA mendapat penghargaan atas penggunaan e-procurement yang berhasil menghemat anggaran sebesar Rp4,3 miliar selama layanan pengadaan secara elektronik”.
Tags: