OJK Janji Terus Sosialisasikan PP Pungutan
Aktual

OJK Janji Terus Sosialisasikan PP Pungutan

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Janji Terus Sosialisasikan PP Pungutan
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji terus mensosialisasikan PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, sosialisasi dilakukan agar lebih jelas manfaat dan tujuan dari diterbitkannya PP.

“Soal pungutan, kan PP-nya sudah keluar, kemudian nanti kita akan sosialisasi lebih lanjut, bisa kita jelaskan lebih lanjut lagi manfaatnya apa dan tujuannya apa,” kata Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (28/2).

Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan ke seluruh asosiasi di sektor jasa keuangan. Ia mengatakan, PP diterbitkan agar sektor keuangan di Indonesia lebih tertata dengan baik. OJK berjanji akan bekerja secara maksimal terlebih dalam fungsi pengaturan dan pengawasan sehingga berdampak pada perekonomian Indonesia yang semakin maju.

“Sektor keuangan semakin besar sehingga pelaku industri mendapat manfaat dalam sektor jasa keuangan dan pihak-pihak lain yang kemudian manfaatnya ada,” tutupnya.
Tags: