Advokat Rudy Alfonso Bantah Tangani Pilkada Lebak
Aktual

Advokat Rudy Alfonso Bantah Tangani Pilkada Lebak

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Advokat Rudy Alfonso Bantah Tangani Pilkada Lebak
Hukumonline
Pengacara Rudy Alfonso membantah menangani kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi yang kemudian melibatkan mantan ketua MK Akil Mochtar karene diduga menerima hadiah sebesar Rp1 miliar.

"Ini jadi saksi untuk Ratu Atut Chosiyah, dari penjadwalan ulang pemeriksaan Kamis (27/2) terkait Lebak," kata Rudy saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (3/3).

Dalam surat dakwaan Susi Tur Andayani yang menjadi perantara pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga adik Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah, Susi merupakan pengacara yang ditunjuk oleh Amir Hamzah selaku penggugat di MK.

"Lebak itu 'lawyer'-nya kantor saya. Saya sendiri tidak masuk di kuasa itu, tapi ada pertemuan sebelum menetapkan siapa yang menangani perkara itu di MK, kemudian masuklah yang namanya Susi Tur Andayani. Nah itu saya tidak tahu menahu apa urusannya dia apa masuk ke tim saya," ungkap Rudy.

Rudy yang juga menjadi calon anggota legislatif dari Partai Golkar wilayah Banten II mengaku sudah menarik seluruh stafnya dalam menangani perkara Lebak.

"Cuma ada satu orang, sehingga berdua bersama si Susi itu menangani perkara Lebak di MK. Saya sudah tunjukkan semua rekamannya bahwa kita tidak ada yang ikut dalam sidangnya Lebak karena dari awal saya mengatakan perkara ini tidak usah diajukan, tapi Amir Hamzah memaksakan," tambah Rudy.

Ia mengaku bahwa selisih suara di Pilkada Lebak sangat tinggi ditambah bukti-bukti yang disiapkan tidak memadai.

"Yang 'hire' Susi si Amir. Dia mengaku ke kami, Susi itu adalah adiknya. Sebenarnya saya sendiri tidak suka karena pernah kalah di Pilkada Lampung Selatan. Dia cuma sendiri lawan 13 dan menurut saya ada yang janggallah," ungkap Rudy.

Susi, menurut Rudy, tidak menangani banyak perkara di MK, namun dalam beberapa perkara yang ditanganinya selalu menang.

Namun, Rudy mengakui pertemuannya dengan Ratu Atut di Hotel Sultan Jakarta yang juga dihadiri oleh Amir Hamzah dan wakilnya Kasmin.

"Tapi di pertemuan untuk membicarakan ada dua kasus. Pilkada Tangerang dan Lebak, saat itu saya katakan hanya mau menangani Tangerang, kalau Lebak saya tidak mau karena buktinya lemah dan selisihnya sangat jauh," tambah Rudy.

Rudy pun menegaskan ia tidak tahu mengenai pengurusan sengketa Lebak.

Rudy diketahui sebelumnya banyak menangani kasus dugaan korupsi di KPK seperti kasus korupsi proyek Hambalang untuk Deddy Kusdinar, pemberian hadiah, kuasa hukum General Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) dalam kasus SKK Migas Simon Gunawan Tandjaja serta pengacara mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang diduga melakukan korupsi terkait pelaksanaan PON di Riau dan pemberian izin di hutan Pelelawan.

KPK menduga bahwa Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua MK Akil Mochtar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah berstatus tersangka untuk mengurus sengketa Pilkada Lebak.

Atut dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta.
Tags: