Tak Ada Sprindik Khusus Untuk Suap Pilkada Lampung Selatan
Berita

Tak Ada Sprindik Khusus Untuk Suap Pilkada Lampung Selatan

Jaksa menguatkan dalilnya dengan mengutip pendapat Yahya Harahap.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak Susi Tur Andayani. Foto: RES
Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak Susi Tur Andayani. Foto: RES
Tak selamanya surat dakwaan dibuat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Misalnya, dalam kasus advokat Susi Tur Andayani. Penuntut Umum Dzakiyul Fikri mengakui penyidik KPK tidak menerbitkan Sprindik khusus untuk dakwaan terhadap Susi dalam kasus suap sengketa Pilkada Lampung Selatan pada 2010. 

Dzakiyul menyatakan dakwaan Susi terkait suap sengketa Pilkada Lampung Selatan dibuat berdasarkan pengembangan Sprindik perkara Lebak Nomor : Sprint.Dik-57/01/10/2013 tanggal 3 Oktober 2013. Ia menyampaikan hal ini ketika membacakan tanggapan atas eksepsi tim pengacara Susi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3). 

Dzakiyul mengatakan, ketika Susi disidik dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, penyidik menemukan fakta lain. Fakta tersebut mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan Susi bersama-sama M Akil Mochtar selaku hakim MK, yang menerima Rp500 juta terkait putusan sengketa Pilkada Lampung Selatan tahun 2010.

Fakta itu dituangkan dalam resume hasil penyidikan tanggal 21 Januari 2014. “Tersangka juga telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai sengketa Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Pemeriksaan dilakukan tanpa paksaan dan dengan sukarela terdakwa memberikan keterangannya,” kata Dzakiyul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Susi, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lain terkait suap penanganan sengketa Pilkada Lampung Selatan. Lebih lanjut, Dzakiyul menjelaskan, pembuatan surat dakwaan yang tidak didahului Sprindik khusus merupakan cara yang dibenarkan dalam penanganan tindak pidana.

Dzakiyul mengutip pendapat M Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP-Penyidikan dan Penuntutan” edisi kedua tahun 2004 halaman 387-388. Yahya berpendapat, tidak selamanya hasil pemeriksaan penyidikan hanya menjurus ke arah satu jenis tindak pidana tertentu. Kadang ada beberapa peristiwa pidana.

Jika penuntut umum bertemu dengan hasil pemeriksaan penyidikan yang seperti itu, menurut Yahya, penuntut umum diberi kebebasan menyusun surat dakwaan yang berbentuk kumulasi atau alternatif. Dengan syarat, surat dakwaan tidak boleh menyimpang dari fakta yang terkumpul dari hasil pemeriksaan penyidikan.

Atas dasar itu, Dzakiyul menegaskan, penuntut umum mempunyai kewenangan penuh (dominus litis) dalam menyusun surat dakwaan atas perbuatan-perbuatan Susi. Penuntut umum sudah merumuskan surat dakwaan Susi berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan perkara Susi sebagaimana berkas perkara tanggal 21 Januari 2014.

Dengan demikian, Dzakiyul menilai, alasan keberatan tim pengacara Susi sudah sepatutnya ditolak. Sama halnya dengan materi keberatan yang menyatakan dakwaan kabur (obscuur libel). Dzakiyul beralasan, surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil dakwaan yang diatur Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Surat dakwaan Susi telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Penuntut umum merumuskan peran Susi sebagai medepleger atau pelaku turut serta dalam perkara penerimaan hadiah atau janji dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan dan Ratu Atut Chosiyah kepada Akil terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak.

Begitu pula untuk rumusan dakwaan kedua. Dzakiyul menerangkan, dalam dakwaan kedua, Susi diduga menerima hadiah atau janji Rp500 juta dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Rycko Menoza dan Eki Setyanto. Padahal, diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditangani Akil.

Hadiah atau janji tersebut diberikan Rycko dan Eki kepada Akil melalui Susi dengan maksud agar Akil selaku Ketua Hakim Panel yang memeriksa sengketa Pilkada Lampung Selatan menyatakan permohonan pasangan calon Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Azis, dan Andi Warisno-A Benbela tidak dapat diterima.

Dzakiyul melanjutkan, penuntut umum telah pula menguraikan secara jelas locus delicti, tempus delicti, cara dan motif Susi melakukan tindak pidana, serta ketentuan pidana yang didakwakan terhadap Susi. Oleh karenanya, Dzakiyul berpendapat sudah sepatutnya semua dalil keberatan tim pengacara Susi ditolak majelis hakim.

Selain itu, mengenai materi keberatan lain yang tidak masuk dalam ruang lingkup Pasal 156 KUHAP sudah sepatutnya ditolak. Dzakiyul meminta majelis menolak seluruh keberatan tim pengacara Susi. Ia meminta majelis menyatakan surat dakwaan Susi sah menurut hukum dan menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Susi.

Sesuai hukum acara, tim pengacara Susi memang tidak lagi diberi kesempatan untuk menanggapi tanggapan penuntut umum. Susi juga tidak memberikan tanggapan apapun. Ketua majelis hakim Gosen Butarbutar menutup sidang dan mengagendakan sidang selanjutnya 10 Maret 2014 mendatang untuk pembacaan putusan sela.
Tags:

Berita Terkait