OJK Godok Aturan Mekanisme Pungutan Perbankan
Berita

OJK Godok Aturan Mekanisme Pungutan Perbankan

Sebagai aturan pelaksana dari PP Pungutan oleh OJK.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Godok Aturan Mekanisme Pungutan Perbankan
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan mengenai mekanisme pungutan dan pembayaran di sektor perbankan secara rinci. Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, aturan yang akan dikemas dalam Peraturan OJK (POJK) ini merupakan aturan pelaksana dari PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.

Menurutnya, POJK tersebut akan segera diterbitkan oleh otoritas. "Ini POJK-nya lagi (digodok, red). Mudah-mudahan minggu ini (terbit)," kata Nelson kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/3).

Ia menuturkan, PP Pungutan OJK sendiri telah berlaku sejak diundangkan pada tanggal 12 Februari lalu. Menurutnya, mekanisme pembayaran pungutan secara tahunan dilakukan secara empat tahap. Untuk tahun pertama atau tahun 2014, besaran pungutan tahunan di sektor perbankan sebesar 0,03 persen.

"Pembayarannya triwulanan, tahun pertama 0,03 persen. Nanti full 0,045 persen (dari aset, red)," ujar Nelson.

Pembayaran pungutan tersebut dihitung dari nilai aset yang telah diaudit tahun sebelumnya. Misalnya, untuk pungutan tahun 2015, nilai aset yang diambil dari laporan keuangan perusahaan di tahun 2014 yang telah diaudit. Begitu juga untuk pungutan tahun 2014, total aset yang diambil dari laporan keuangan tahun 2013 yang telah diaudit.

Menurutnya, dalam PP tersebut juga diatur pungutan hingga nol persen. Pungutan ini berlaku apabila di perusahaan perbankan terjadi hal-hal tertentu. Misalnya, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio bank yang berada di bawah ketentuan. "Kalau bank di-charge pungutan tahunya CAR-nya dibawah ketentuan, ya pasti kita tidak pungut," katanya.

Ia mengatakan, meskipun terdapat pengajuan uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, termasuk mengenai pungutan, tak akan berpengaruh pada pelaksanaannya. Hal itu dikarenakan PP Pungutan OJK sudah berlaku. "(Uji materi, red) tidak masalah, PP-nya sudah keluar kok ini," kata Nelson.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, POJK mengenai mekanisme pembayaran pungutan tengah dalam tahap drafting di OJK. Ia berjanji, hasil dari POJK tersebut akan disosialisasikan ke seluruh industri keuangan. "Kebijakan kemarin sudah kami siapkan, hari ini kami drafting dan nanti kami sosialisasikan dl kepada industri," katanya.

Menurutnya, salah satu alasan pungutan dilakukan secara bertahap lantaran OJK memahami apa yang dikeluhkan industri selama ini. Atas dasar itu, ia berjanji OJK akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan ini. "Prinsipnya OJK paham apa yang menjadi concern dari industri. Makanya OJK akan menerapkan ini secara bertahap, gradual. OJK juga bisa menetapkan sektor-sektor apa yang mau jadi prioritas."

Salah satu yang menjadi concern OJK terkait pungutan adalah anggapan pelaku jasa keuangan yang menilai iuran adalah hal yang memberatkan. Menurutnya, pemahaman OJK ini akan dituangkan dalam aturan pelaksana yang tengah digodok otoritas. Sejalan dengan itu, pelaksanaan pungutan tersebut harus transparan dan terdapat program kerja yang bisa dimanfaatkan oleh industri.

"Program kerja yang akan dilakukan OJK harus dibawa ke DPR sehingga kami meyakini program kerja yang akan dilakukan betul-betul kembali ke industri adalah program kerja yang memberikan nilai tambah, meningkatkan kepercayaan, meningkatkan stabilitas, sehingga menciptakan recycle," tutur Muliaman.
Tags:

Berita Terkait