Wahiduddin Siap ‘Berduet’ dengan Mantan Atasan
Seleksi Hakim Konstitusi

Wahiduddin Siap ‘Berduet’ dengan Mantan Atasan

Salah satu anggota tim pakar merupakan mantan atasan calon di Kemenkumham.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Wahiduddin Adams. Foto: RES
Wahiduddin Adams. Foto: RES
Calon hakim konstitusi Wahiduddin Adams menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR, Selasa (4/3). Mantan Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM itu dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim pakar yang melakukan seleksi. Dia dicecar mulai dari peringatan menjadi hakim, hingga dimungkinkan kembali bekerja bersama dengan mantan atasannya, Patrialis Akbar.

Anggota tim pakar Prof. Saldi Isra mengatakan, menjadi seorang hakim konstitusi memerlukan kenegarawanan. Sebagai orang yang berkecimpung di birokasi pemerintahan puluhan tahun, Wahiduddin disangsikan mampu bekerja sendiri sebagai hakim. Sebab, budaya kerja  hakim konstitusi berbeda dengan birokrat. Hakim mesti independen dalam menangani sebuah perkara maupun pengujian uji materi perundangan.

“Kalau anda jadi hakim konstitusi, nanti ketemu Pak Patrialis Akbar yang mantan atasan anda,” ujarnya.

Menanggapi lontaran pertanyaan Saldi, Wahiduddin menegaskan seorang negarawan harus mampu menempatkan diri dan bersikap di mana dia bekerja. Terlepas dari Patrialias yang merupakan mantan menteri dan mantan atasannya itu, Wahiduddin akan bersikap sesuai persyaratan kenegarawanan.

“Terkait apakan nanti seandainya harus bekerja sama dengan dengan mantan pimpinan yang ada Pak Patrialias, jadi negarawan itu tahu bagaimana bertindak dan bersikap,” katanya.

Anggota tim pakar lainnya, Andi Matalata enggan melontarkan banyak pertanyaan. Andi merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM dan pernah menjadi atasan Wahiduddin. Dia mengaku mengetahui komitmen dan integritas Wahiduddin. Di masa ia menjabat sebagai Menkumham, Wahiduddin adalah pejabat eselon II. Namun, di era kepemimpinan Patrialias, Wahiduddin dipromosikan menjadi pejabat eselon I.

“Saya tahu komitmen dan integritas beliau. Jadi saya tidak perlu mengajukan pertanyaan,” ujarnya yang disambut tawa oleh pengunjung ruang komisi.

Anggota tim pakar lainnya, Husni Umar menambahkan menjadi hakim konstitusi merupakan amanah yang harus diemban sebaik mungkin. Sebagai ‘wakil tuhan’ hakim harus bersifat independen. Dikatakan Husni, mengubah budaya kerja di birokrasi menjadi negarawan bukanlah persoalan mudah.

“Bagaimana merelebansikan tugas anda di Dirjen Perundangan Kemenkumham menjadi hakim konstitusi yang individual dan kerja sendiri. Kalau di birokrasi kan banyak yang membantu,” ujarnya.

Dikatakan Wahiduddin, dirinya berkarir di birokrat selama 34 tahun, khususnya dalam pembentukan peraturan dan perundangan. Dia merasa harus bertanggung jawab dalam pembuatan UU dengan merujuk pada Pancasila dan UUD 1945. Atas dasar itulah, katanya, perlunya menjaga perundangan dengan dikawal oleh lembaga konstitusi agar tidak bertentangan dengan konstitusi.

Wahiduddin tak membantah ada perbedaan saat bertugas sebagai birokrat dan menjadi hakim konstitusi. Menurutnya, hakim konstitusi harus bersifat individual dalam memutus perkara maupun uji materi perundangan. “Seorang negarawan harus bsia menempatkan kenegarawanannya,” katanya.

Pria yang menyandang gelar doktor dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini menuturkan, menjadi hakim bukanlah persoalan mudah. Salah dalam bertindak dan bersikap bukan tidak mungkin akan mendapat sanksi pidana, sosial dan sanksi dari Tuhan.

“Memang menjadi hakim tidak mudah, tetapi  ini menjadi renungan terus menerus,” katanya.

Lebih jauh, pria berusia 60 tahun itu mengatakan bahwa kewenangan dasar tugas Mahkamah Konstitusi (MK) adalah integritas hakim. Soalnya, lembaga konstitusi itu menjadi benteng pertama dan terakhir. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, hakim tidak boleh abstain. Sebaliknya, hakim harus menyatakan pendapat.

“Dalam agama, biar hakim salah itu tetap dapat satu. Jadi harus menyatakan pendapat dan pandangan hukumnya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait