Ketika Imam FPI Bicara Hukuman Mati Koruptor
Utama

Ketika Imam FPI Bicara Hukuman Mati Koruptor

Kalau mencuri dengan otak, makanya hukuman yang pantas potong kepala.

Oleh:
ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit
Habib Rizieq Shihab (tengah). Foto: SGP
Habib Rizieq Shihab (tengah). Foto: SGP
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa kalangan ulama berbeda pendapat ketika berbicara seputar hukuman kepada koruptor sesuai syariat Islam.

Habib Rizieq mengatakan ada sebagian ulama yang menyamakan korupsi sebagai pencurian, dan ada sebagian ulama lainnya yang menilai bahwa korupsi itu lebih dari pencurian. Ia menuturkan cara pandang atau ijtihad para ulama ini tentu akan berimplikasi kepada sanksi kepada para koruptor, berdasarkan hukum pidana Islam.

“Saya bicara dari sudut Fiqh. Kalau korupsi masuk kategori pencurian, maka sanksi kepada koruptor harus potong tangan sesuai dengan syariat Islam. Kalau korupsi bukan kategori pencurian, maka bisa berlaku hukum ta’zir, artinya boleh dijatuhkan hukuman mati,” ujar Habib Rizieq dalam diskusi bertajuk ‘Harapan Penegakan Hukum, Fenomena Artidjo Alkostar” di Jakarta, Selasa (4/3).

Lebih lanjut, Habib Rizieq menjelaskan dirinya setuju dengan pendapat Hakim Agung Artidjo Alkostar – dan juga sebagian ulama- yang menyatakan korupsi bukan lagi pelanggaran hukum formal biasa. Kejahatan ini setingkat dengan genosida (pembunuhan massal) karena bisa mengakibatkan banyak orang kelaparan.

Imbas lainnya adalah ada banyak keluarga yang susah dan miskin yang berujung ke bunuh diri massal. “Saya sependapat dengan kelompok ulama yang bilang bahwa korupsi itu bukan hanya sekadar pencurian, sehingga bisa dihukum mati,” ujarnya.

Habib Rizieq menjelaskan bila merujuk ke Madzhab Imam Syafi’I (yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia), ada ketentuan atau nilai dimana seorang pencuri bisa dikenakan potong tangan, yakni pencurian ¼ dinar atau setara dengan Rp600 ribu.

“Dalam hukum pidana Islam Madhzab Imam Syafi’I, pencurian 600 ribu sudah cukup untuk dipotong tangan. Lalu, bagaimana dengan kasus Century yang senilai Rp67 Triliun? Korupsi yang menjadi mega skandal ini, tak ada hukuman yang layak, kecuali hukum mati koruptor,” sebutnya.

Lebih lanjut, Habib Rizieq menjelaskan pencurian Rp600 ribu dihukum dengan hukuman potong tangan karena dengan asumsi bahwa pencurian dilakukan oleh tangan manusia. “Kalau Rp67 triliun itu mencuri dengan otak, makanya hukuman yang pantas potong kepala,” selorohnya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa dalam menjatuhi tuntutan, KPK sudah merujuk kepada beberapa pidana tambahan dalam Pasal 35 KUHP. Salah satunya adalah pencabutan hak untuk menjabat jabatan publik. Tuntutan ini dikenakan dalam kasus korupsi eks Presiden PKS Luthfi Hassan Ishaq dan eks Jenderal Polisi Djoko Susilo.

“Di Pengadilan Tinggi, tuntutan ini dikabulkan,” ujarnya.

Busyro menuturkan bahwa langkah ini merupakan ijtihad dari KPK merujuk potong tangan itu dengan potong para koruptor untuk tak bisa lagi menduduki jabatan publik,” tambahnya.

Potong Tangan
Habib Rizieq kembali menjelaskan agar hukum potong tangan dalam Islam ini tidak disalahpahami. “Tadi pak Busyro menjelaskan ada tafsir lain seperti potong kekuasaan. Saya akan coba jelaskan ini karena S1 hingga S3 saya belajar syariat Islam,” ujarnya.

Ia menjelaskan dalam hukum Islam, ada aturan yang sudah secara eksplisit ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya. Sedangkan, ada lagi aturan yang bersifat implisit atau tersirat. “Untuk yang eksplisit tak ada tempat ijtihad. Tak ada kesempatan mengubah. Kalau hukum yang bersifat implisit, di situ adanya medan ijtihad,” tambahnya.

Lebih lanjut, Habib Rizieq mengutarakan untuk kasus pencurian, dari madzhab manapun bahwa hukumannya sudah jelas, yakni potong tangan. Namun, untuk yang mirip dengan pencurian seperti penggelapan, penipuan, korupsi dan lain sebagainya maka diberi kesempatan untuk berijtihad menentukan hukumannya.

Selain itu, Habib Rizieq juga menjelaskan bahwa syarat pencuri untuk dihukum potong tangan pun juga ada. Definisi pencurian di dalam hukum Islam adalah pencurian yang dilakukan terhadap barang yang sudah ditempatkan secara layak. “Kalau barang itu ditaruh di depan rumah, lalu ada yang mencuri, itu tak bisa dihukum potong tangan, karena itu pemilik barang yang sembrono,” tambahnya.

Habib Rizieq menjelaskan penerapan hukum potong tangan di Indonesia harus dilakukan secara bertahap dan juga harus melihat pokok masalahnya. “Saya tak setuju bila misalnya nanti malam diumumkan potong tangan berlaku. Itu harus bertahap,” ujarnya sambil menceritakan kisah di zaman Umar Bin Khattab ketika hukum potong tangan “dimoratorium” karena saat itu sedang dalam keadaan paceklik.
Tags: