Terbukti Berselingkuh, Dua Hakim Dipecat
Berita

Terbukti Berselingkuh, Dua Hakim Dipecat

Kedua pembelaan diri hakim terlapor ditolak.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali memecat dua hakim yang terbukti berselingkuh. Kali ini menimpa hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo Elsadela dan hakim Pengadilan Agama (PA) Tebo Jambi Mastuhi. Dalam keputusan MKH yang dibacakan secara terpisah, keduanya diberhentikan secara tetap dengan hak pensiun lantaran terbukti melanggar sejumlah ketentuan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Dalam keputusannya, MKH menyatakan kedua hakim terlapor terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang tentang Panduan Penegakan KEPPH.

“Menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Memerintahkan ketua MA untuk memberhentikan sementara sampai presiden menerbitkan keputusan presiden,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Andi Syamsu Alam saat membacakan keputusanya, di ruang Wirjono Prodjodikoro Gedung MA, Selasa (4/3). Andi didampingi anggota MKH lain yaitu Mahdi Soroinda Nasution, Desnayati, Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.

Penjatuhan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun atas kedua hakim itu sama dengan rekomendasi sanksi dari tim pemeriksa Bawas MA. Tim Pemeriksa menyimpulkan Elsadela dan Mastuhi dinilai terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakkan KEPPH. Keduanya, dinilai terbukti berselingkuh berulang kali atas dasar laporan suami Elsadela, Herman di Pengadilan Tinggi masing-masing pada Desember 2013. 

Dalam persidangan, selain mendengar pembelaan diri hakim terlapor juga mendengar keterangan saksi yaitu Herman, ibu hakim terlapor (Lelawati), dan istri Mastuhi. Dalam kesaksiannya, sejak menikah hubungan Herman dan Elsadela tidak harmonis lagi, hakim terlapor sering meminta cerai, bahkan Herman pernah mengancam akan menusuk hakim terlapor. Di sisi lain, Mastuhi dan istrinya tinggal berjauhan dimana istrinya tinggal di Lampung.       

“Sejak Oktober 2013, hakim terlapor telah menggugat cerai yang kemudian berkenalan dan berkonsultasi dengan Mastuhi. Awalnya, Elsadela mengganggap Mastuhi sebagai ‘malaikat’, tetapi ternyata ‘srigala berbulu domba’, sehingga Elsa merasa terbuai dan tidak mampu menolak ajakan Mastuhi untuk berhubungan seperti layaknya suami-istri,” kata Anggota MKH Desnayati mengutip materi pembelaan Elsadela.   

Karenanya, keduanya pun meminta hukuman yang seringan-ringannya dan majelis berkenan memberi kesempatan keduanya untuk tetap menjadi hakim. Demikian pula, Kuasa hukum hakim terlapor dari IKAHI juga meminta hukuman seringan-ringannya, hakim terlapor mengaku khilaf, memiliki keluarga, dan berjanji akan menjaga keluhuran martabat hakim.

Majelis mengungkapkan Herman pernah memergoki istrinya Elsadela yang telah selingkuh Mastuhi yang terjadi pada Sabtu 30 November 2013. Herman yang merupakan Kasubag Protokoler Pemkab Tanjung Jabung Barat itu mengejar keduanya yang mengakibatkan motor mereka terguling. Dari kejadian perselingkuhan di rumah dinas PN Tebo itu, ditemukan sejumlah bukti perselingkuhan berupa tisu, sandal, sikat gigi dan pepsoden, dan sejumlah bukti lainnya.

“Mastuhi pernah memeluk kaki pelapor (Herman), meminta maaf dan mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

Menurut majelis perbuatan perselingkuhan yang dilakukan berulang kali itu merupakan tindakan yang menciderai lembaga peradilan. Terlebih lagi, perbuatan seperti layaknya suami-istri itu pernah dilakukan di PA Tebo. Karena itu, perbuatan itu melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakaan KEPPH, khususnya poin hakim tidak harus berperilaku tidak tercela, harus menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Pembelaan diri hakim terlapor ternyata tidak dapat mematahkan kesimpulan tim pemeriksa Bawas MA, sehingga pembelaan diri hakim terlapor haruslah ditolak dan harus dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat.”

Untuk diketahui, selama tahun 2013, MKH telah menjatuhkan sanksi terhadap 4 orang hakim untuk kasus perselingkuhan, 2 orang hakim untuk kasus suap dan 1 orang hakim untuk kasus narkoba. Dua kasus perselingkuhan terakhir dialami hakim PN Jombang Vica Natalia dan Hakim PN Ternate M. Reza Latuconsina yang masing dihukum pemecatan dan nonpalu selama 2 tahun.

Menanggapi fenomena ini, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan fenomena selingkuh di kalangan hakim disebabkan banyak faktor. Namun, faktor utama lebih banyak dipengaruhi penugasan hakim yang jauh dari keluarganya. Karena itu, dia menyarankan agar MA meninjau ulang kebijakan sistem promosi dan mutasi bagi para hakim yang ditempatkan di daerah.    

“Kita ingin MA meninjau ulang agar penempatan hakim tidak jauh dari keluarganya, meskipun ini masalah moral,”  kata Imam di Gedung MA.

Dia mengungkapkan kasus perselingkuhan di kalangan hakim dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. “Biasanya hakim 2 kasus, tetapi beberapa tahun terakhir bisa 4-5 kasus, makanya kita khawatir juga,” ungkapnya. “Sebagai upaya preventif, kita juga akan terus melakukan sosialisasi.”
Tags:

Berita Terkait