Kasus Selingkuh Akhiri Karier Dua Hakim TUN
Berita

Kasus Selingkuh Akhiri Karier Dua Hakim TUN

Salah satu buktinya berupa SMS berbunyi “Mas sudah tidur? Apa lagi nidurin, pokoknya jangan bayangkan saya. I miss you.”

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu saat menjalani sidang MKH. Foto: RES
Hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu saat menjalani sidang MKH. Foto: RES
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali mengabulkan usulan pemberhentian terhadap Wakil Ketua PTUN Banjarmasin Jumanto dan Hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu karena terbukti berselingkuh. Dalam keputusan MKH yang dibacakan secara terpisah, keduanya diberhentikan secara tetap dengan hak pensiun lantaran terbukti melanggar sejumlah ketentuan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

“Menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Memerintahkan ketua MA untuk memberhentikan sementara sampai presiden menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian tetap itu,” ujar Ketua MKH Timur Manurung saat membacakan putusan, di ruang Wirjono Prodjodikoro Gedung MA, Selasa (4/3). Timur didampingi anggota MKH lain yaitu HM Syarifuddin, Irfan Fachrudin, Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqurrahman Syahuri, dan Ibrahim.

Sebelumnya, keduanya direkomendasikan penjatuhan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh tim pemeriksa Bawas MA atas laporan anak dan istri Jumanto. Jumanto dan Puji Rahayu dinilai terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang tentang Panduan Penegakan KEPPH. Mereka dinilai terbukti menjalin hubungan khusus yang bersifat tercela, padahal keduanya terikat hubungan perkawinan.

Dalam persidangan terungkap Jumanto dan Puji Rahayu memiliki hubungan khusus sejak tahun 2009 saat mereka bertugas di PTUN Banjarmasin sampai dengan sekarang. Hal itu dapat dilihat dari sejumlah pesan singkat yang menunjukkan keduanya memiliki hubungan khusus. Salah satunya, kutipan pesan singkat dari Puji ke Jumanto yang berbunyi “Mas sudah tidur? Apa lagi nidurin, pokoknya jangan bayangkan saya. I miss you.”  

Anak dan istri Jumanto pun pernah memergoki keduanya bersama dalam sebuah Avanza milik Puji memasuki Bandara Juanda Surabaya pada 26 November 2012. “Foto keduanya berpelukan erat terpampang di dinding ruang tamu apartemen milik Jumanto di Pulo Gebang Jakarta Timur,” ungkap Timur.

Dalam materi pembelaannya, keduanya mengaku dekat dan sering berjalan bersama atau bermain tenis, tetapi hanya sebatas teman baik. Kalaupun terlihat akrab tidak sampai melakukan perbuatan tercela. Diakui Puji bahwa dirinya pernah perang sms dengan anak Jumanto yang berakibat terjadi percekcokan antara Jumanto dan istrinya yang tengah sakit kanker payudara.  

“Foto mesra keduanya diakui hakim terlapor, untuk itu hakim terlapor meminta maaf kepada Majelis karena foto itu diketahui orang lain dan mencoreng martabat hakim. Padahal Jumanto pun sudah berjanji tidak akan meninggalkan istrinya,” ujar Timur mengutip materi pembelaan.

Kedua hakim terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada majelis jika tindakan itu melanggar KEPPH karena khilaf. Mereka pun mengharapkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya karena masih memiliki tanggungan keluarga dan anak-anaknya serta belum pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Atas dasar itu, majelis menyimpulkan bahwa hakim terlapor telah terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakan KEPPH khususnya poin hakim harus berperilaku jujur dan adil, harus menghindari perbuatan tercela yang merupakan kategori pelanggaran disiplin berat          

“Pembelaan diri hakim terlapor ternyata tidak dapat mematahkan kesimpulan tim pemeriksa Bawas MA, sehingga pembelaan diri hakim terlapor haruslah ditolak. Karena itu, majelis bersepakat hakim terlapor harus dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.”

Usai pembacaan, Jumanto mengaku tidak bisa berbicara banyak atas keputusan ini. Namun, dia memahami semua yang menjadi keputusan majelis terhadap dirinya.  

Untuk diketahui, selama tahun 2013, MKH telah menjatuhkan sanksi terhadap 4 orang hakim untuk kasus perselingkuhan, 2 orang hakim untuk kasus suap dan 1 orang hakim untuk kasus narkoba. Empat kasus perselingkuhan terakhir dialami hakim PN Jombang Vica Natalia, Hakim PN Ternate M. Reza Latuconsina yang masing dihukum pemecatan dan nonpalu selama 2 tahun dan dua hakim pengadilan Tebo Jambi diberhentikan dengan hak pensiun.
Tags:

Berita Terkait