OJK: Manfaat Pungutan untuk Industri Jasa Keuangan
Aktual

OJK: Manfaat Pungutan untuk Industri Jasa Keuangan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
OJK: Manfaat Pungutan untuk Industri Jasa Keuangan
Hukumonline
Pungutan Otoritas Jasa Keuangan bisa dilakukan terhadap industri keuangan karena merupakan amanat undang-undang dan manfaatnya dikembalikan ke industri tersebut berupa tumbuhnya kepercayaan masyarakat.

"Financial Services Authority di sejumlah negara menerapkan hal yang sama, yakni bisa didanai dari industri keuangan," kata Deputi Komisioner Pengawasan Industi Keuangan Non-Bank OJK Ngalim Sawega dalam Media Gathering di Balikpapan, Kamis (6/3).

Ia menjelaskan, dengan pungutan itu, OJK bisa melakukan pengelolaan dan pengawasan dalam rangka menjadikan industri keuangan yang sehat. Jika industri keuangan itu dinilai sehat maka bakal mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Emiten, misalnya, jika ingin menerbitkan obligasi atau saham kalau dinilai sehat oleh OJK maka "jualannya" pasti laku.

Selain itu, bank yang sehat dapat bebas menentukan besaran suku bunga simpanan nasabah tanpa ragu dan merasa tertekan.

"KAP (Kantor Akuntan Publik) dan lembaga rating juga memungut fee, yang benefitnya datang kemudian," katanya.

Ngalim menegaskan bahwa pengaturan dan pengawasan yang didanai antara lain melalui pungutan bakal memberi kepastian bahwa industri keuangan dikelola dengan baik dan keuntungannya akan diterima industri.

Sementara pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsyi mengatakan OJK masih harus menjelaskan struktur biaya dalam menentukan besaran pungutan tersebut.

Besaran "fee" itu, katanya harus logis, rasional, beralasan, bisa diaudit dan akuntabel. Akuntabel dalam pengertian terpercaya, diandalkan, dan terukur.

Jika itu dipenuhi, maka secara politik OJK telah menjaga keterwakilan industri, melakukan regulasi, pengawasan, kepastian hukum dan penyelesaian sengketa.

OJK per 1 Maret 2014 akan menarik pungutan kepada IKNB, bank dan emiten sebesar 0,03 persen dari total aset. Besaranya akan naik secara bertahap hingga 0,045 persen pada 2016. Pungutan ini menimbukan pro-kontra di industri keuangan.
Tags: