Ini Pesan Boediono Jelang Pemberian FPJP Bank Century
Utama

Ini Pesan Boediono Jelang Pemberian FPJP Bank Century

Pengacara menganggap semua dewan gubernur BI dalam RDG, termasuk Boediono, terlibat dalam memutuskan pemberian FPJP untuk Century.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengedilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Foto: RES
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengedilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Foto: RES
Kondisi Bank Century sudah tidak sehat sejak 2005. Likuiditas Century semakin terpuruk ketika terjadi penarikan besar-besaran dana nasabah. Namun, Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) malah memberikan pesan kepada Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Siti Chalimah Fadjriah agar membantu Century.

Pesan Boediono tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Penuntut Umum KPK, KMS A Roni mengatakann Fadjriah membuat disposisi berdasarkan pesan Boediono itu pada 31 Oktober 2008.

Isi disposisi Fadjriah menyebut pesan Gubernur BI Boediono sebagai dasar untuk membantu Century. “Sesuai pesan GBI tg 31/10, masalah bank Century harus dibantu & tidak ada bank yang gagal untuk saat ini, karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan & perekonomian kita,” kata Roni mengutip disposisi Fadjriah.

KPK mendakwa Budi Mulya melanggar Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atas dua tindak pidana korupsi. Pertama, dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Century. Kedua, terkait penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi bersama-sama Boediono dan sejumlah Deputi Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom, Fadjriah, Budi Rochadi, serta pemegang saham Century, Robert Tantular, dan Direksi Century Hermanus Hasan Muslim dianggap melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Century.

Dalam penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistem, Budi didakwa melakukan korupsi bersama-sama Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur BI Bidang V dan Dewan Komisioner LPS, serta Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

Roni menyatakan, perbuatan Budi telah memperkaya diri sendiri Rp1 miliar, pemegang saham pengendali Century, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Risvi Rp3,115 triliun, Robert Tantular Rp2,753 triliun, dan Century Rp1,581 trilun. “Sesuai penghitungan BPK, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp689,394 miliar dan Rp6,762 triliun,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pemberian FPJP dilakukan secara melawan hukum. Pasalnya, kondisi Century sejak tahun 2005 hingga 2008 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan FPJP. BI juga telah melakukan pemeriksaan on site supervision, dimana posisi modal dan Capital Adequancy Ratio (CAR) Century terkategori negatif.

Century juga menderita kerugian yang sangat besar akibat koreksi laba rugi. Century kekurangan pembentukan aktiva positif atas credit non performing loan, serta valuta asing dan dana rupiahnya sebagian besar ditanamkan dalam surat-surat berharga (SSB) yang beresiko tinggi, tidak memiliki rating, dan dinilai macet.

Selanjutnya, Century didominasi dana pihak ketiga yang cukup sensitif terhadap perubahan suku bunga. Struktur pendanaan Century didominasi 50 deposan inti senilai Rp3,918 triliun dari total dana pihak ketiga. Hal ini berpotensi menimbulkan kekurangan likuiditas jika terjadi penarikan dana secara tiba-tiba dalam jumlah besar.

Selain itu, terdapat pula pengumpulan dana masyarakat melalui penjualan investasi yang tidak terdaftar di pasar modal oleh PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (PT ADI). PT ADI merupakan pemegang saham Century sebesar 7,96 %. Century juga sedang menghadapi beberapa perkara di pengadilan dengan eks nasabah.

Roni menyatakan, Century telah mengalami permasalahan struktural sejak tahun 2005-2008. “Pengawas BI sendiri pernah merekomendasikan untuk menutup Century, tapi BI tidak bertindak tegas dan cenderung menutup-nutupi keadaan Century yang sebenarnya, bahkan tetap berusaha menyelamatkan Century,” ujarnya.

Dalam posisi itu, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang IV dan anggota Dewan Gubernur BI, menemui Robert di kantor PT Century Mega Investindo sekitar Juni 2008. Roni mengungkapkan, pada 11 Agustus 2008, Budi menerima bilyet giro senilai Rp1 miliar dari Robert yang ditandatangani oleh Huniwati Tantular, adik Robert. 

Setelah memberikan bilyet giro senilai Rp1 miliar, pada 12 Oktober 2008, Robert dan Hermanus selaku Direktur Utama Century melakukan pertemuan dengan Fadjriah, Deputi Direktur Pengawasan Bank I BI Heru Kristiyana dan Pengawas Bank BI Pahla Santoso untuk meminta BI membantu likuiditas Century.

Robert dan Hermanus kembali bertemu Hery dan Direktur Pengawasan Bank I BI Zainal Abidin untuk minta bantuan likuiditas kepada BI. Century mengalami tekanan likuiditas karena ada nasabah, seperti BUMN, Yayasan Pensiunan BRI, Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI yang akan mencairkan simpanan berjangka dalam jumlah besar.

Menurut Roni, Zainal Abidin menolak permohonan Century, mengingat CAR Century di bawah 8 persen dan Century mengalami kekurangan modal. Sesuai Peraturan BI (PBI) No.10/26/PBI/2008, bank yang memperoleh FPJP harus memiliki CAR 8 persen dan aset kredit agunan yang memenuhi kriteria lancar selama 12 bulan terakhhir.

Melihat kondisi Century, Zainal mengusulkan kepada Boediono dan Fadjriah agar menetapkan status pengawasan khusus terhadap Century.  Selanjutnya, Century, pada 30 Oktober mengajukan permohonan fasilitas repo aset ke BI, terdiri 30 debitur dengan total Rp1,778 triliun untuk memperoleh plafon kredit Rp1 triliun.

Zainal lalu memberikan catatan untuk Boediono dan Fadjriah, yang intinya menyatakan Century memilki permasalahan likuiditas mendasar. Century tergolong insolvent karena posisi CAR Century hanya 2,02 persen. Pemberian FPJP kepada Century hanya dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas untuk sementara waktu.

Atas permasalahan Century, Miranda meminta Heru mempertimbangkan krisis global dan berpikir out of the box. “Namun, Heru menyatakan, pengawas bank hanya melihat dari sisi aturan dan kondisi mikro. Century tidak bisa diberikan FPJP karena CAR Century berada di bawah 8 persen dan pengawas tidak menilai dari sisi industri,” tutur Roni.

Pada 31 Oktober 2008, Fadjriah membuat disposisi kepada Zainal yang meminta likuiditas Century dibantu sesuai pesan Boediono. Zainal mengusulkan, jika Century akan dipertimbangkan memperoleh FPJP, diperlukan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Ia juga mengusulkan BI mengundang pemegang saham pengendali Century.

Budi mengikuti RDG yang dihadiri Boediono, Miranda, Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman, Hartadi, Ardhayadi, Zainal, Heru, Halim Alamsyah, Doddy Budi Waluyo, Ahmad Fuad, Yohana Fransisca, dan Sri Suparmi untuk membahas permasalahan likuiditas Century dan perubahan PBI tentang FPJP pada 13 November 2008.

Roni melanjutkan, dalam RDG, Fadjriah mengusulkan agar persyaratan CAR cukup menjadi positif saja. Namun, Halim memperingatkan agar memikirikan konsekuensi perubahan CAR. Perubahan CAR akan bertentangan dengan PBI-PBI lainnya yang menggunakan CAR 8 persen. “Fadjriah menjawab, kalau PBI lain biar saja,” tuturnya.

Budi Rochadi mengusulkan persetujuan pemberian FPJP kepada Century. Seluruh anggota Dewan Gubernur BI, termasuk Boediono, Miranda, Fadjriah, Muliaman, Hartadi, dan Ardhayadi juga menyetujui pemberian FPJP. RDG memutuskan untuk melakukan perubahan PBI, sehingga Century memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Sehari kemudian, Century mengajukan 32 debitur aset kredit sebagai agunan kepada BI. Dari 32 debitur, disepakati 8 debitur pemilik baki debet kredit outstanding sebesar Rp740,5 miliar dengan agunan aset kredit Rp493,673 miliar. Beberapa diantaranya, Boedi Sampoerna, PT Artha Persada Finance, PT Tranka Kabel, dan Harsono Gustjik.

Akhirnya, BI setuju memberikan FPJP untuk Century pada 14 November 2008. Century menerima FPJP yang seluruhnya berjumlah Rp689,394 miliar. Roni berpendapat, perubahan PBI No.10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 menjadi PBI No.10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 dilakukan agar Century memenuhi syarat sebagai penerima FPJP.

Atas dakawaan KPK ini, Budi akan mengajukan nota keberatan. Ia mengatakan, tidak mengerti permasalahan hukum yang didakwakan kepadanya. Ia hanya melakukan tugas-tugasnya sebagai Deputi Gubernur BI.

Pengacara Budi, Luhut MP Pangaribuan menilai dakwaan penuntut umum ini kabur, tidak lengkap, dan tidak cermat. Ia menuturkan bawah pemberian FPJP tidak diputuskan Budi seorang diri, melainkan diputusakan dalam RDG dimana Boediono turut serta sebagai Gubernur BI.

“Tentu semua terlibat. Soal materi keberatan hanya mengenai penyusunan surat dakwaan, bukan materi kebenaran dari perkara secara keseluruhan,” terangnya usai persidangan.

Uang Rp1 Miliar
Luhut juga menilai bahwa dakwaan KPK bahwa kliennya memperkaya diri sendiri senilai Rp1 miliar dari kebijakan itu sebagai sebuah upaya “menyambung-nyambungkan”. “Mungkin itu disambung-sambungkan. Tadi kan pertama-tama dijelaskan dulu, bank ini bank jelek. Tiba-tiba ada uang Rp1 miliar setelah ada FPJP. Jadi, kan ngga nyambung,” jelasnya.

Luhut menjelaskan bahwa adanya uang Rp1 miliar itu sebagai urusan pribadi Budi Mulya dan Robert Tantular. Pasalnya, mereka sudah saling kenal, dan sama-sama berkecimpung di komunitas perbankan. “Jadi, waktu itu ada keperluan yang ada urusannya yang bersifat pribadi dan kemudian dia meminjam, dan sudah dikembalikan,” ungkapnya.

“Kalau ditanya apakah itu pantas, saya jawab memang itu tidak pantas. Tapi kalau dikatakan itu ada hubungannya dengan Century, nggak ada hubungannya. Coba bandingkan, Rp1 miliar dengan Rp6,7 triliun, itu dari segi kausalitas nggak balance,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait