Sertifikasi Produk Halal tak Bisa Dipaksakan
Aktual

Sertifikasi Produk Halal tak Bisa Dipaksakan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Sertifikasi Produk Halal tak Bisa Dipaksakan
Hukumonline
Pengajuan sertifikasi halal di perusahaan tidak bisa dipaksakan, kata Wakil Ketua Umum bidang kebijakan publik Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Rachmat Hidayat.

"Tidak bisa dipaksakan. Tapi kalau perusahaan mengklaim bahwa produknya halal, harus dilakukan sertifikasi untuk membuktikannya," kata Rachmat dalam pertemuan dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Jakarta, Jumat (7/3).

Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) hingga saat ini belum disahkan. Penyebabnya masih ada tarik ulur antara pemerintah dan DPR.

DPR menginginkan kewenangan diberikan kepada MUI. Sedangkan, pemerintah ingin kewenangan lembaga itu di bawah pemerintah karena MUI bukan milik pemerintah.

Dia menambahkan perusahaan makanan dan minuman di bawah naungan Gapmmi sebagian besar telah mengurus sertifikat halal.

Dari sisi pemasaran produk, jika menggunakan sertifikat halal, dengan mudah bisa diterima oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas penganut Islam.

"Pesan berantai yang disebarkan melalui telepon pintar dan email juga sangat mempengaruhi produk makanan itu. Misalnya ada yang menyebarkan produk itu mengandung unsur haram, akibatnya penjualannya merosot tajam," katanya.

Namun pengusaha yang tergabung dalam asosiasi itu mengeluhkan biaya yang tidak rinci dalam kepengurusan sertifikasi halal.

"Kalau biaya administrasi jelas. Tapi kalau biaya audit, kita perlu membiayainya dan itu belum ada standarnya, misalnya tiket penerbangan seperti apa, kamar hotel juga seperti apa," jelas dia.

Selain itu juga waktu dalam kepengurusan sertifikat halal yang terbilang cukup lama. Pihaknya menginginkan pengurusan sertifikat itu bisa berlangsung cepat.
Tags: