Masyarakat Diminta Hormati Putusan MK
Aktual

Masyarakat Diminta Hormati Putusan MK

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Diminta Hormati Putusan MK
Hukumonline
Putusan MK yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) yang berimplikasi pengajuan peninjauan kembali (PK) boleh diajukan berkali menuai kritikan khususnya dari kalangan MA. Pasalnya, putusan itu dapat berdampak MA “kebanjiran” perkara pengajuan PK lantaran PK boleh diajukan berkali-kali yang justru akan menimbulkan ketidapastian hukum.     

Ketua MK Hamdan Zoelva meminta semua pihak tetap menghormati putusan MK yang bersifat terakhir dan final. “Ya itulah putusan MK. Pokoknya selesai kami putuskan dengan seluruh alasan dan pikiran yang ada, kami serahkan sepenuhnya kepada pelayanan masyarakat,” kata Hamdan di kantornya, Jumat (07/3).

Sebelumnya, MK memutuskan untuk membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang menyebut PK hanya boleh diajukan satu kali diajukan Antasari Azhar beserta istri dan anaknya. Alhasil, berbekal putusan itu niat Antasari ajukan PK kedua kalinya terbuka lebar terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang berakibat dirinya divonis 18 tahun penjara. Sebelumnya, permohonan PK Antasari ditolak MA pada Februari 2012.
Tags: