Pengadilan Tipikor Periksa Tiga Anggota DPRD Grobogan
Aktual

Pengadilan Tipikor Periksa Tiga Anggota DPRD Grobogan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Periksa Tiga Anggota DPRD Grobogan
Hukumonline
Tiga anggota DPRD Kabupaten Grobogan dimintai keterangannya dalam sidang dugaan suap hakim dengan terdakwa mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Pragsono.

Ketiga legislator yang dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, masing-masing Heru Santoso, Bambang Guritno, dan Misbach.

Ketiga saksi tersebut dimintai keterangannya seputar uang yang digunakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M. Yaeni untuk menyuap hakim yang menyidangkan kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas.

Saksi Misbach mengaku sempat dimintai tolong oleh M. Yaeni yang akan meminjam sejumlah uang.

"Pak Yaeni sempat mengirim SMS kepada sejumlah anggota Dewan untuk meminjam uang," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Namun, dia mengaku tidak tahu alasan peminjaman uang yang disampaikan M. Yaeni.

Ia hanya mengetahui ketika itu M. Yaeni sedang sakit dan dirawat di rumah sakit saat menjalani persidangan.

Dari permohonan peminjaman uang itu, dia mengungkapkan terkumpul uang sekitar Rp41 juta dari para anggota Ddewan.

Selain tiga anggota DPRD Grobogan, sidang yang dipimpin hakim ketua Mariyana itu juga memintai keterangan mantan hakim yang sudah divonis lebih dahulu dalam kasus suap tersebut, yakni Kartini Marpaung.

Pengadilan juga meminta kesaksian Asmadinata, mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang juga diadili dalam kasus yang sama.
Tags: