Hak Jawab Forum Komunitas Advokat Indonesia
Surat Pembaca

Hak Jawab Forum Komunitas Advokat Indonesia

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Hak Jawab Forum Komunitas Advokat Indonesia
Hukumonline
FORUM KOMUNITAS ADVOKAT INDONESIA (FOR-KAI)
Jalan Raya Cilandak KKO No. 5F (Ruko Shofa), Jakarta Selatan, Telp 021-7829046

Ref. Nomor: 007/FOR-KAI/MK/III/2014
Lampiran: 1 Bundel



Hukumonline.com




HAK JAWAB

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami atas nama Forum Komunitas Advokat Indonesia (FOR KAI) mewakili para Advokat yang bergabung pada Kongres Advokat Indonesia (KAI), dengan ini menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dimuat di media Hukumonline.com tanggal 5 Maret 2014, dengan judul berita "Ketua KY: Pengadilan Jangan Ikut Campur Perseteruan Advokat: Sub Judul Kejadian di Pengadilan Agama Ponorogo menjadi pelajaran bagi pengadilan agama lainnya"

Alasan yang menjadi keberatan kami adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa, dalam pemberitaan tersebut telah mengkaitkan Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai salah satu pihak yang menjadi sumber berita dengan adanya permasalahan di Pengadilan Agama Ponorogo yang mengakibatkan 11 (sebelas) hakim Pengadilan Agama tersebut mendapat teguran tertulis dari Mahkamah Agung karena memberikan izin advokat KAI beracara di Pengadilan Agama tersebut. kemudian kejadian di Pengadilan Agama Ponorogo tersebut di jadikan pelajaran bagi Pengadilan Agama lain.
Bahwa, kami keberatan Kongres Advokat Indonesia dikaitkan dalam pemberitaan tersebut tanpa ada satupun baik pengurus maupun anggotanya (Advokat) yang dijadikan narasumber yang dimintai keterangan pers untuk melengkapi pemberitaan tersebut agar berita seimbang dan akurat sehingga dapat memenuhi ketentuan dimaksud dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) "Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Jo. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampuradukan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".

Bahwa, kami menilai hukumonline telah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana ditegaskan "Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah ".

Begitu juga dalam penjelasannya "Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
  1. Bahwa, kemudian hukumonline telah menyinggung pemberitaan serupa yang dimuat oleh www.detik.com. dan mengulang semua persoalan seolah-olah ada keberpihakan kepada organisasi advokat tertentu dan memojokan Advokat dari Kongres Advokat Indonesia, sehingga pemberitaan tanggal 5 Maret 2014 sebagaimana disebutkan di atas tidak berdasarkan fakta, tendensius dan dapat merugikan kami dalam beracara di Pengadilan-Pengadilan.
Bahwa, perlu Hukumonline ketahui, pemberitaan yang dimuat oleh www.detik.com tersebut sudah kami lakukan Hak Jawab dan pihak detik.com telah melakukan Koreksi terhadap pemberitaan tersebut sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (13) UU Pers, disertai permintaan maaf secara terbuka kepada advokat yang bernaung di Kongres Advokat Indonesia, setelah diperlihatkan bukti-bukti yang kami miliki sangat lengkap atas pelanggaran kesebelas hakim Pengadilan Agama Ponorogo (bukti terlampir) ternyata tidak ada satupun pelanggaran etika hakim tersebut terkait dengan Advokat/Pengacara dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) bukti-bukti tersebut dikeluarkan oleh badan pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  1. Bahwa, berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan di atas yang merupakan bagian dari Hak jawab kami yang diatur oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Jo. Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, kami minta kepada hukumonline agar menerima keberatan/sanggahan (Hak Jawab) kami terhadap pemberitaan tersebut dan mengkoreksinya disertai permintaan maaf secara terbuka kepada advokat yang bergabung di Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena hal itu apabila tidak dilakukan, maka pemberitaan tersebut menimbulkan kerugian pada kami, baik kerugian materil maupun immateril.
Halaman Selanjutnya:
Tags: