Wawan Kritik KPK Tidak Uraikan Peran Amir-Kasmin
Berita

Wawan Kritik KPK Tidak Uraikan Peran Amir-Kasmin

Amir-Kasmin tidak disebut bersama-sama dalam dakwaan Wawan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa suap kasus pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Tengah, Berbaju Batik). Foto: RES
Terdakwa suap kasus pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Tengah, Berbaju Batik). Foto: RES
Terdakwa suap Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan mengkritik surat dakwaan KPK yang tidak menguraikan peran pasangan Amir Hamzah dan Kasmin, pemohon sengketa pilkada Lebak di MK.

Dalam nota keberatan (eksepsi), pengacara Wawan menyatakan bahwa Amir-Kasmin merupakan pihak yang meminta bantuan Rp1 miliar untuk M Akil Mochtar. Bantuan tersebut digunakan untuk kepentingan Amir-Kasmin dalam pemenangan sengketa Pilkada Lebak.

“Namun, dalam dakwaannya sama sekali tidak menguraikan peran Amir-Kasmin dalam delik pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” kata Pengacara Wawan, Efran Helmi Juni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2).

Wawan hanya didakwa bersama-sama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Wawan diduga menyuap Akil untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak. Ketika itu, Akil merupakan Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Panel yang memeriksa permohonan perselisihan hasil Pilkada Lebak yang dimohonkan Amir-Kasmin. 

Amir-Kasmin memohonkan keberatan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebak yang memenangkan pasangan nomor urut tiga, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Sepanjang proses pengajuan permohonan ke MK, Amir-Kasmin disebut penuntut umum melakukan beberapa pertemuan dengan Atut di Hotel Sultan dan Kantor Gubernur Banten.

Bahkan, Amir pernah melaporkan kepada Atut mengenai peluang dikabulkannya sengketa Pilkada Lebak di MK. Dari Rp3 miliar yang diminta Akil, Amir-Kasmin merasa keberatan karena tidak memiliki uang. Amir-Kasmin menghadap Atut untuk meminta bantuan dana Rp3 miliar. Namun, Wawan hanya bersedia menyiapkan Rp1 miliar.

Alhasil, Rapat Permusyawarahan Majelis (RPH) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Lebak pada 1 Oktober 2013. Berdasarkan uraian penuntut umum tersebut, Efran berpendapat pihak yang berkepentingan dalam pemenangan sengketa Pilkada Lebak adalah Amir-Kasman. Wawan hanya diminta bantuan dana.

Dengan tidak disebutkannya peran Amir-Kasmin sebagai pihak yang bersama-sama Wawan, dakwaan penuntut umum dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Efran menganggap dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sudah sepatutnya dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Efran juga mempermasalahkan kedudukan hukum (legal standing) Wawan dalam surat dakwaan. Penuntut umum menyebut penyuapan dilakukan Wawan dalam kapasitasnya selaku Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP). Padahal, dakwaan itu ditujukan pada pribadi Wawan, bukan kedudukan sebagai representasi dari BPP.

Selain itu, Efran keberatan dengan tidak jelasnya peran Wawan selaku pelaku turut serta sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nyatanya, penuntut umum justru menguraikan peran Wawan sebagai orang yang “membantu” melakukan. “Akibatnya, terjadi pertentangan antara uraian fakta dengan pasal yang didakwakan,” ujarnya.

Ketidakcermatan lainnya, menurut Efran, terlihat saat penuntut umum menggunakan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin pemberian uang Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani dapat mempengaruhi putusan MK. Perkara sengketa Pilkada Lebak diputus terlebih dahulu sebelum pemberian uang.

Atas dasar itu, Efran mengatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas, dan lengkap. Sama halnya dengan surat dakwaan kedua terkait pemberian hadiah dalam penanganan sengketa Pilkada Banten. Efran meminta majelis menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta memulihkan harkat dan martabat Wawan.

Penuntut umum akan mengajukan tanggapan atas keberatan tim pengacara Wawan. Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji memberikan waktu satu minggu bagi penuntut umum untuk menyusun tanggapan. Matheus lalu menutup sidang dan mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis, 20 Maret 2014.
Tags:

Berita Terkait