OJK Sosialisasi Pungutan ke HKHPM
Aktual

OJK Sosialisasi Pungutan ke HKHPM

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Sosialisasi Pungutan ke HKHPM
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan sosialisasi PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK kepada sejumlah konsultan hukum pasar modal. Sosialisasi dilaksanakan di sebuah hotel di Jakarta ini bertujuan untuk menerangkan pungutan OJK khusus terkait konsultan hukum pasar modal.

“Kami welcome, semoga acara ini membuat terang,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sardjito saat membuka acara, Jumat (14/3).

Menurutnya, sosialisasi dilakukan agar konsultan hukum maupun asosiasi tak ditafsirkan lain. Ia berharap dari acara sosialisasi ini, para konsultan hukum bisa memahami dilakukannya pungutan oleh OJK. Dalam acara sosialisasi tersebut, sejumlah konsultan hukum pasar modal yang menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) terlihat hadir. Salah satunya adalah Wakil Sekretaris Umum HKHPM Agustinus Dawarja.
Tags: